SANANA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara tahun 2021 disahkan sebesar Rp 804,69 miliar, dan belanja daerah Rp 838,19 miliar.
APBD Kepsul itu disahkan Senin (30/11/2020) malam, oleh DPRD Kepsul, melalui sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes.
Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, saat memimpin jalannya sidang paripurna mengutarakan, pengesahan APBD induk 2021 Kepsul itu setelah badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) setelah melewati beberapa tahapan pembahasan.
Lanjutnya, dari total APBD induk 2021 Rp804,69 miliar itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 27,80 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 758,68 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 18,20 miliar. Sementara, belanja daerah tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 838,19 miliar, meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 403,48 miliar, belanja langsung sebesar Rp 434,70 miliar, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 33,50 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 1,5 miliar.
Jika melihat komposisi anggaran tersebut, menunjukkan lebih besar kurang lebih 2 persen dibandingkan dengan APBD tahun 2020 sebesar Rp 791,93 miliar. “Semoga dengan nilai anggaran tersebut Pemda mampu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja sehingga defisit anggaran dapat dihindari,” harap Ketua DPRD Kepsul, Sinaryo Thes.
Paripurna pengesahan APBD tersebut, dihadiri anggota DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Syafrudin Sapsuha, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kepsul. (att)