Bawaslu Kepsul Panggil Anggota DPR Alien Mus, Diduga Manfaatkan Reses Untuk Salah Satu Paslon

SANANA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Kamis (5/11/2020) melayangkan surat panggilan kepada anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Alien Mus.

Pemanggilan terhadap Alien Mus tersebut sebagai bentuk respon Bawaslu Kepsul terhadap laporan yang disampaikan kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar). Dimana, diduga Alien Mus memanfaatkan fasilitas negara (reses) yang menguntungkan pasangan calon FAM-SAH.

“Laporan dari kuasa hukum HT-Umar sudah ditangani dan hari ini (Kamis, 5/11/2020) kita sudah layangkan surat panggilan ke anggota DPR RI, Alien Mus,” tegas Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila.
Iwan menegaskan, meskipun kabar yang diterima, Alien Mus yang juga saudara kandung calon bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus (FAM) ini masih diluar Sula, akan tetapi setiap laporan yang disampaikan ke Bawaslu tetap ditindak lanjuti.

Diketahui, kuasa Hukum HT-Umar melaporkan Alien Mus ke Bawaslu Kepsul karena pada Kamis (29/10/2020) malam, ketua DPD Golkar Malut itu menjadi salah satu juru kampanye di pasangan calon FAM-SAH di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara Kepulauan Sula. Disisi lain, sebagai pejabat Alien Mus belum memasukkan izin kampanye ke Bawaslu. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita