SOFIFI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi aset dan pajak pertambangan di Provinsi Maluku Utara (Malut) selama empat hari ke depan. Tim KPK sendiri rencana tiba di Ternate 9 November mendatang. Kegiatan ini, sebagai tindaklanjut kerjasama antar KPK dengan Pemprov Malut untuk menertibkan aset, pajak sumber daya alam.
Sekretaris provinsi (Sekprov) Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya rencana supervise dari KPK. Karena itu, kata Sekprov, Gubernur Abdul Gani Kasuba meminta kepada SKPD terkait untuk menyiapkan dokumen.”Tadi pak Gubernur Malut panggil rapat terkait dengan kesiapan kedatangan KPK,” katanya. Menurutnya, dokumen yang perlu disiapkan itu terutama masalah Aset Pemprov yang saat masih menjadi pekerjaan rumah (PR), terutama aset tanah yang sebagian belum bersertifikat.
“Aset ini sudah menjadi PR, sehingga kedatangan KPK ini mengecek sudah berapa aset tanah yang bersertifikat, dan Alhamdulillah sudah 80 persen,” katanya. Selain itu, KPK juga akan melakukan supervisi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan pendapat, dimana setiap izin yang diterbitkan harus sudah menyelesaikan kewajibannya.
“KPK juga akan melakukan supervisi terkait dengan izin usaha, jangan sampai terjadi penyalahgunaan sehingga merugikan daerah,” ungkapnya. Lanjut Sekprov, selain itu lembaga antikorupsi itu akan supervisi bidang pajak sumber daya alam, misalnya pajak air permukaan, dan jenis pajak lainnya.
“Memang Pemprov belum memiliki alat untuk mengukur, menarik pajak air permukaan ini, sehingga kami akan tanyakan langsung pada pihak perusahaan berapa yang harus disetor,” ungkanya. (wat)