TERNATE-Dua lembaga DPRD dan Pemerintah Kota Ternate memenuhi janjinya, menyampaikan aspirasi mahasiswa menolak undang-undang cipta kerja ke presiden Joko Widodo.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy saat diwawancarai menuturkan, pada prinsipnya DPRD Kota Ternate secara kelembagaan telah menindaklanjuti dengan diterbitkannya surat nomor 171/395/DPRD-KT/2020 yang ditandatangani langsung pimpinan Dekot Ternate, masing-masing dirinya (Muhajirin Bailussy, red) dari PKB, wakil ketua Heny Sutan Muda (Demokrat) dan H. Djadid Ali (Golkar).
Lanjutnya, selain ditujukan ke Presiden, surat tersebut juga ditujukan kepada menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Surat itu memuat dukungan DPRD Kota Ternate dengan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Surat itu juga menjelaskan, disahkannya UU Cipta Kerja ini menuai yang kecaman dari mahasiswa dan berbagai elemen yang beberapa hari ini yang mengakibatkan banyak rusaknya fasilitas umum,” ujar Muhajirin.
Untuk itu, kata Muhajirin atas nama DPRD Kota Ternate, menindaklanjuti aspirasi elemen mahasiswa menyatakan menolak dengan tegas pemberlakuan UU Ciptaker yang telah disahkan, dan meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu).
“Hari ini juga (kemarin) kami langsung mengirimkan surat ini ke Pemerintah Pusat melalui fax,” tutur Muhajirin. Lanjutnya, DPRD sebagai representasi dari masyarakat, tentu mendukung dan mendorong aspirasi yang disampaikan elemen mahasiswa. “Mereka inikan, bagian dari masyarakat Kota Ternate, sehingga harus di dengar,” jelasnya.
Selain DPRD, surat uang diterima redaksi habartimur.com, Pemerintah Kota Ternate juga secara resmi menerbitkan surat yang ditujukan ke DPR RI dengan muatan yang sama, yakni menyampaikan aspirasi dari aliansi Mahasiswa Maluku Utara yang menyatakan menolak atas disahkannya UU Cipta Kerja.
Surat dengan nomor 180/06/2020 ini juga ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Maluku Utara, Pimpinan DPRD Kota Ternate dan juga Aliansi Mahasiswa Maluku Utara. (wat)