TERNATE-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imam Makhdy Hasan melalui Penasehat Hukum (PH) Muhammad Konoras dan rekannya, Senin (5/10/2020), mengambil sikap melapor balik mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Muhammadiyah Ternate, Nurasani Samaun ke Ditreskrimum Polda Malut.
Kepada wartawan, Muhammad Konoras mengatakan pihaknya melaporkan Nurasani ke Ditreskrimum Polda Malut lantaran, pada (14/9/2020) lalu terlapor (Nurasani Samaun, red) bersama PH-nya Rahim Hasim menggelar jumpa pers, menyampaikan keaslian dokumen ijasah milik calon bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik (US. Padahal menurut pengacara yang akrab disapa Ko Ama itu, diduga ijasah US tidak sesuai aslinya dan terdaftar peserta ujian (8355).
“Mereka sampaikan ke publik seakan dokumen tersebut asli. Karena itu, selain dugaan tindak pidana, terlapor juga dilaporkan soal menyebarkan berita bohong terkait dengan ijasah milik US. Klien kami sebagai pihak yang mengeluarkan ijasah merasa dirugikan dan ingin mendapat kepastian hukum,” kata Konoras. Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti awal, pihaknya memohon kepada Polda Malut dan Dittreskrimum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan upaya paksa berupa melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen peserta ujian lazim tersebut dengan daftar 8355 yang di kuasai SMA Muhammadiyah.
“Segera memanggil pihak-pihak terkait denģan pemalsuan dokumen negara ini,” ujarnya. Dirreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hendrawana saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan tersebut. “Saya (Dwi Hendrawana, red) belum dapat laporan dari petugas terkait aduan tersebut,” singkatnya.
Sebelumnya, Kadikbud Malut Imam Makhdi Hasan bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, dan Ketua PGRI Provinsi Malut dilaporkan majelis hukum Muhamadiyah ke Ditreskrimum Polda Malut. Ketiganya di laporkan Majelis Hukum Muhamadiyah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Muhamadiyah, fitnah terhadap amal usaha Muhammadiyah serta Fitnah alumni terbaik SMA Muhammadiyah Usman Sidik.
“Laporan tersebut ada tiga orang, namun nantinya ada pengembangan sehingga kemungkinan bertambah menjadi 7 sampai 8 orang yang akan calon tersangka nanti,” kata Rahim. Menurut Rahim, pada minggu lalu dirinya sudah memberi peringatan kepada Kadis, dan beberapa oknum ASN yang datang di sekolah. Karena sudah cek ternyata ijazah usman sidik itu asli. Bahkan yang bersangkutan juga benar-benar sekolah di Muhammadiyah.
“Jadi mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pencemaran nama baik, pemerasan, fitnah, ujaran kebencian, dari itukami resmi melaporkan ke Polda Malut,”tegasnya. Untuk tahap awal, kata Rahim penyidik sudah mengambil keterangan Kepala Sekolah.
Terkait Pemeresan karena kepala sekolah dipaksa untuk memberikan data, dan membuat surat seolah-olah tidak pernah registrasi ijazah usman sidik. “Dalam kasus itu ada beberpa pasal itu yang dituduhkan terlapor Kadis cs. Mulai dari pencemaran, pemerasan dan ujaran kebencian,”ujarnya. (Hbr/tim)