Pemprov Malut Hentikan Sementara Produksi 10 IUP

SOFIFI-Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengambil tindakan tegas, menghentikan sementara kegiatan produksi 10 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut.

Hal ini dikarenakan, sampai batas waktu yang diminta, pihak perusahaan belum memasukkan dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahun Anggaran 2020 ke Pemrov Malut. Sepuluh Perusahaan tersebut adalah, PT. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Miniral Elok Sejahtera, PT. Putra Pangestu, PT. Obi Prima Nikel, PT. Karya Cipta Sukses Lestari, PT. Kurun Cerah Cipta, PT. Makmur Jaya Lestari, PT. Shana Tova Anugerah, PT. Wana Halmahera Barat Permai Unit.

Keputusan penghentian sementara operasi produksi tersebut ditandatangani langsung Gubernur AGK, bersama Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Inspektorat, dan Karo Hukum. Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang meyampaikan, batas waktu yang disampaikan oleh ESDM kepada pelaku usaha pada 22 Juli lalu. “Sebenarnya ada 20 perusahaan tambang. Namun, 10 diantaranya sudah memasukkan RKAB ke ESDM dan telah direleasisasi. Sementara, 10 Perusahaan ini kami hentikan sementara sampai mereka masukan RKAB ke Pemprov,” ucapnya.

Dia menegaskan, batas waktu memasukan RKAB ke Pemprov sampai akhir Desember 2020 mendatang. Apabila, pihak perusahaan melewati batas waktu maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dicabut. Sebab sudah diatur dalam Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Repoblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

“Permen Nomor 7 Tahun 2020 itu setiap perusahaan wajib melaporkan rencana kegiatan belanja tahunan. Karena yang menghentikan sementara waktu itu kegiatan produksinya, ada nikel, mas, dan pasir besi,” pungkasnya. (Hbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita