Terima Uang Dari Paslon, Bawaslu Pecat Oknum Panwascam Ternate Tengah

BTERNATE-Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara dikabarkan memberhentikan secara tetap salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ternate Tengah, atas nama Iwan Basinu.
Iwan Basinu, Kordiv hukum Panwascam Ternate Tengah itu diberhentikan karena terbukti menerima uang dari tim pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Muhdi-Gazali pada saat dilakukan verifikasi faktual berkas. Belum diketahui, besaran uang yang diterimanya.
Kasus ini, diadukan oknum yang bernama Arsan Harun dengan nomor aduan 01/TM/APKE/BWS Kota Ternate/VIII/2020. Setelah menerima aduan tersebut, Bawaslu Kota Ternate langsung menindaklanjutinya. Dalam laporan keputusan Bawaslu Kota Ternate, ditegaskan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap pengaduan yang diterima, dan hasil kajian Bawaslu Ternate maka yang bersangkutan diputuskan terbukti melanggar kode etik, sehingga diberhentikan secara tetap dari Panwascam.
Keputusan inipun ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, dan diumumkan pada 7 September 2020. Sayangnya, sampai berita ini ditayang, ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan belum memberikan komentar alias pernyataan terhadap keputusan pemberhentian anggota Panwascam Ternate Tengah, Iwan Basinu tersebut. Disisi lain, Iwan Basinu juga belum berhasil diminta klarifikasi atas keputusan tersebut. (hbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita