TERNATE-Pilkada serentak 9 Desember di Halmahera Selatan (Halsel) sudah dipastikan hanya dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang bertarung yakni pasangan Usman Siddik-M Ali Bassam Kasuba (Usman-Basam) dan Paslon Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan.
Sementara, Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain Kasuba yang berpasangan dengan Muhlis Sangaji sampai dengan penutupan pendaftaran bakal calon pada Minggu (6/9/2020) pukul 00.00 WIT, belum terdaftar di KPU Halsel.
Tim Bahrain-Muhlis yang sempat mendatangi KPU Halsel dengan tujuan untuk mendaftarkan pasangan petahana tersebut, namun tidak dilayani KPU. Sebab, tidak disertai dengan kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan.
“Dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran itu secara teknis kita merujuk di keputusan KPU RI tentang tata cara pendaftaran bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak 2020,” kata ketua KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim saat dihubungi habartimur.com Minggu (6/9/²020)tadi malam.
Darmin mengatakan, tata cara pendaftaran itu menyebutkan, KPU harus memastikan pasangan calon yang mendaftar harus didampingi pimpinan partai pengusung, serta kehadiran pasangan calon.
Artinya KPU tidak bisa menerima pendaftaran apabila pimpinan partai politik, gabungan partai politik, atau salah satu pasangan calon tidak hadir saat pendaftaran. Jika pasangan calon dan pimpinan tidak hadir maka KPU tidak bisa menerima pendaftaran.
“Tata cara pendaftaran memerintahkan seperti itu. Dengan begitu, maka tidak ada peristiwa pendaftarannya. Karena yang hadir di KPU hanya calon wakil dari BK, Muhlis Sangaji. Kata mereka, ada dukungan dari PKPI dan Berkarya tapi kan mereka tidak bisa hadirkan. Adapun dari PKPI tapi yang hadir adalah pengurus tingkat provinsi, dengan alasan mereka menerima pendelegasian kewenangan. Seharusnya pendelegasian kewenangan ini dari pusat bukan provinsi. Karena itu, saya (Darmin, Hi Hasyim, red) tegaskan lagi lagi bahwa tidak ada peristiwa pendaftaran untuk BK-Muhlis sehingga tidak ada berita acara,” tegas Darmin seraya menegaskan, hingga penutupan pendaftaran hanya dua Paslon yang mendaftar di KPU yakni Usman Bassam dan Helmi-La Ode.
Saat ini, kata Darmin setelah tahapan penerimaan berkas ditutup, KPU akan melanjutkan tahapan lainnya yakni pemeriksaan kesehatan Paslon bupati dan wakil bupati, selanjutnya verifikasi hingga tahapan perbaikan berkas. “Sesuai tahapan, pleno penetapan Paslon Bupati dan wakil bupati digelar pada 23 September ini,” pungkasnya. (Hbr)