WEDA- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beroperasi wilayah Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) belum menunaikan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Ada dua sumber pajak dan retribusi dengan nilai puluhan miliar yang masih ditunggak perusahaan industri raksasa asal negeri tirai bambu itu, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Restribusi.
Ketua komisi II DPRD Halteng, Ahlan Djumadil mengatakan, tahun 2019 perusahaan asal China itu menunggak pajak mineral bukan logam batuan senilai Rp 300 juta. Begitu juga dengan pajak penimbunan bandara, tempat penimbunan ore, dan aliterasi jalan nasional yang dilaksanakan PT IWIP yang belum disetor sebesar Rp 20 miliar lebih. “Untuk tunggakan pajak mineral bukan logam batuan senilai Rp 300 juta minggu ini sudah diselesaikan. Yang belum itu Rp 20 miliar. Jadi ini potensi yang harus dibayar IWIP masuk ke Kasda,” jelas Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini, Rabu (2/9).
Sedangkan untuk potensi pajak bumi dan bangunan kurang lebih ada Rp 700 juta. “Sehingga khusus untuk di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PT IWIP harus bayar kurang lebih sekitar Rp 20,700 miliar,” jelasnya.
Untuk restibusi IMB yang melekat pada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Klinik, Kantin, Kantor PT IWIP, Apartemen dan Mes Karyawan. Potensi ini kata dia, PT IWIP harus bayar ke Pemda senilai Rp 7 Miliar. “Tapi prosesnya sampai sekarang masih dilakukan perhitungan. Nanti setelah perhitungan baru penetapan. Tadi kadis sampaikan itu kurang lebih ada Rp 7 miliar,”papar anggota DPRD dapil Patani Gebe ini.
Untuk pembayaran Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT IWIP baru membayar Rp 8,7 miliar dari total Rp 600 lebih tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini sudah memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT). Pada tahun 2020 ini lanjutnya, tercatat sebanyak 1.500 orang TKA yang bekerja di IWIP. Dari jumlah tersebut baru 600 orang yang perpanjang SKT. Sedangkan yang sudah bayar restribusi IMTA tercatat baru 500 orang.
“Terbitung masih ada 160 TKA yang SKT nya sudah terbit tetapi agen belum membayar IMTA. Itu akan kami kejar karena potensinya kurang lebih Rp 2,7 miliar. Potensi ini untuk SKT yang sudah keluar di bulan Januari-Juli,”ungkapnya. “Potensi yang sangat besar. Untuk itu, kami berharap PT IWIP konsisten untuk bisa melunasi. Sebab, ini terkait dengan kewajiban perusahan dan hak daerah,”sambung dia.
Menurut Ahlan, saat ini Pemda masih ada kesulitan di lapangan. Oleh sebab itu, PT IWIP diminta memberikan kemudahan akses kepada pemda untuk mengukur potensi-potensi terkait dengan retribusi IMB dan PBB. (msj)