TERNATE-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus-Saleh Marasabesy (FAM-Saleh), akhirnya mengunci rekomendasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasangan dengan akronim FAM-Saleh itu memperoleh rekomendasi dari PPP, Sabtu (29/08) di Jakarta.
Rekomendasi DPP ke pasangan Ningsih-Saleh itu bernomor:105/SK/DPP/C/VII/2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Plt Suharso Monoarfa dan Sekjen H. Arsul Sani, di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020.
Koordinator Desk Pilkada DPP PPP Wilayah Maluku Utara yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arwani Tomafi, menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan simpatisan PPP Malut dan Kabupaten Kepulauan Sula, untuk kembali ke wilayah masing-masing untuk bekerja guna memenangkan pasangan calon yang diusung oleh DPP PPP.
Sementara itu Ketua DPC PPP Kabupaten Kepulauan Sula Abdurrahman Soamole, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPP PPP karena merekomendasikan pasangan Fifian Adeningsih Mus dan Ir Saleh Marasabesy. “Setelah rekomendasi keluar, kami mendapat perintah dari DPP PPP untuk segera kembali ke Kepulauan Sula untuk bekerja memenangkan pasangan Ningsih Saleh” jelas Abdurrahman Soamole.
Calon Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, SH, berjanji, dengan tambahan rekomendasi PPP ini, dirinya dan pasangannya bekerja keras untuk mendapatkan kepercayaan warga Sula, sehingga bisa memenangkan kontestasi Pilkada Sula 2020. “Saya kira kepercayaan dari DPP PPP ini perlu dijaga dengan memenangkan Pilkada di Sula nanti. Kami dan tim akan bekerja keras untuk bisa mendapatkan kepercayaan rakyat Taliabu,” singkatnya. (Hbr)