SANANA – Puluhan warga binaan atau napi rumah tahanan negara (Rutan) kelas II-B sanana kabupaten kepulauan sula (Kepsul), diusulkan untuk mendapat remisi atau pemotongan masa pemidanaan dari kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham-RI).
Kepala lapas (Kalapas) Kelas II-B Sanana kepulauan sula Ardian Alamsyah, saat diwawancara Habartimur.com, Sabtu (17/8/2024) mengutarakan, warga binaan kelas II-B Sanana sebanyak 149 orang, sedangkan yang diusulkan mendapat remisi 95 orang dan 1 orang bebas.
Satu orang warga binaan yang bebas adalah Rahmat Umanailo kasus pengrusakan rumah di desa mangon kecamatan sanana. “Total warga binaan lapas kelas IIB sebanyak 149 orang. Yang kita usulkan dapat remisi 95 orang, dan 54 orang warga binaan lainnya yang tidak dapat remisi. Warga binaan di bawah 6 bulan belum bisa diusulkan remisi,” kata Ardian.
Ardian mengaku, warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi harus menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan tidak melakukan pelanggaran. “Warga binaan 54 orang belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi,” terangnya.
Tambah Ardian, semua warga binaan kelas II-B Sanana kepulauan sula yang diusulkan mendapat remisi pada 17 agustus tahun 2024 ini hanya terjerat kasus pidana umum. “Warga binaan yang diusulkan remisi tidak ada yang dari kasus korupsi, semua kasus pidana umum, yakni cabul,” jelasnya.
Ardian berharap kepada warga binaan yang baru saja bebas agar terus melakukan hal-hal baik. “Harapan saya semoga warga binaan yang bebas terus berkelakuan baik di luar dan tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran,” harapnya. (att/)