SANANA – Ada masalah serius pelanggaran pemilu di TPS 002 Desa Umaloya Kecamatan Sanana yang sekarang diproses Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten kepulauan sula (Kepsul).
Dimana, ditemukan jumlah surat suara tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). Diketahui bahwa surat suara yang didistribusikan ke TPS 002 Desa Umaloya sebanyak jumlah DPT yakni sebanyak 261, ditambah surat suara cadangan 2 persen menjadi 267 surat suara. Kemudian, pada pencoblosan, surat suara terpakai 189 dan surat suara tidak terpakai 78.
Anehnya, saat perhitungan suara, jumlah total surat suara membengkak menjadi 347 surat suara yang terdiri dari surat suara sah menjadi 287, surat suara tidak sah 2, surat suara tidak terpakai tetap 78. Artinya selisih surat suara dari DPT sebanyak 80 surat suara. Ada pemilih “siluman” sebanyak 80 yang mencoblos di TPS 002 Umaloya.
Ketua bawaslu kepulauan sula Ajwan Umasugi, kepada Habartimur.com, Jumat 23/2/2024) menegaskan, dugaan pelanggaran pemilu di desa umaloya ini sudah di meja sentra penegakkan hukum terpadu (Gakumdu).
“Laporan di TPS 002 desa umaloya itu juga masuk, dan kami sudah melakukan registrasi sebentar di bahas. Ada penggelembungan suara di TPS 002 desa umaloya itu pasal yang diterapkan adalah pasal pidana. Pokoknya penyelenggara pemilu, merusak dan menghilangkan salinan sertifikat itu diancam dengan ancaman pidana,” tegas Ajwan. (att/)