Sekda Kepsul Minta ASN Netral di Pilkada

SANANA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Syafrudin Sapsuha kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.
Lanjutnya, ASN menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 2015 mengatur tentang netralitas ASN. Karena itu, ASN dilarang terlibat mengambil peran pada saat Pilkada berlangsung.

Hal ini diperkuat dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus). “ASN sudah dilarang oleh aturan, jadi tidak boleh terlibat dalam Pilkada, apalagi aktif mengambil peran di Pilkada,” kata Sekda Kepsul, Syafrudin Sapsuha, Kamis (10/09/2020).
Dalam UU yang sama pada ayat 2 mengatakan bahwa PNS harus bebas dan intervensi dari semua golongan dan Partai Politik (Parpol). “PP nomor 11 tahun 2017 juga mengatur tentang manajemen ASN,” tegasnya.

Dia mengatakan, PP nomor 11 tahun 2017 juga sudah diatur dalam manajemen ASN bebas dari intervensi politik dan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Jadi artinya sudah ada regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN,” ujarnya.

Diketahui, netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi, yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.

Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 a quo, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Selain sanksi tersebut, sanksi kedisiplinan ASN juga akan diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan, bahkan sanksi terberat yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita