SANANA – Masalah pergantian pejabat yang improsedural di Kepulauan Sula (Kepsul) tiga bulan lalu, oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) belum kelar.
Sebelumnya, Kemendagri telah mempersulit Disdukcapil Kepsul dalam mengakses data administrasi kependudukan, dan akhir Bupati FAM menganulir keputusannya, dan mengembalikan posisi Bambang Fataruba menjadi Kadisdukcapil.
Tak sampai disitu, kini giliran PNS yang kesulitan mengurus kenaikan pangkat. Informasi yang dihimpun habartimur.com menyebutkan, BKN saat ini telah memutuskan mengunci layanan mutasi, kenaikan pangkat dan pensiun yang diajukan Pemerintah Kepulauan Sula.
Hal ini disebabkan Bupati FAM belum menindaklanjuti surat BKN RI melalui Kantor Regional XI BKN Manado untuk menganulir keputusan pergantian 57 pejabat di Kepsul karena menurut BKN keputusan tersebut telah melanggar UU No 1 tahun 2015, UU nomor 1 tahun 2014, PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP 17 tahun 2020.
Karena belum ditindaklanjuti sehingga sesuai dengan isi surat BKN, telah dilakukan penundaan sementara terhadap layanan mutasi, kenaikan pangkat dan pensiun yang diajukan Pemerintah Kepulauan Sula.
Hal ini dialami salah satu PNS di Kepulauan Sula yang meminta tidak menyebutkan namanya kepada habartimur.com, Rabu (1/9/2021) mengaku baru saja melakukan pengusulan kenaikan pangkat tapi tidak bisa.
“Saya baru saja mengusulkan kenaikan pangkat, tetapi tidak bisa, entah kenapa saya tidak bisa mengusulkan kenaikan pangkat,” kata sumber itu.
Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula Fadila Waridin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/9/2021) membantah bahwa BKN mengunci seluruh pelayanan kenaikan pangkat dan pensiun bagi seluruh ASN di Kepulauan Sula.
“Sementara proses pengusulan, cuma untuk input aplikasi sudah berakhir tanggal 31 Agustus. Jadi informasi BKN mengunci pelayanan itu tidak benar,” bantah Plt Kepala BKPSDM Kepsul, Fadila Waridin. Ditanya, soal data PNS yang diusulkan kenaikan pangkat, Fadila membungkam. (att)