Akademisi Desak Polres Kepsul Usut Tuntas Kasus Ijazah Palsu

SANANA – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula Maluku Utara (Malut), Sahrul Takim mendesak Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), agar mengusut tuntas dugaan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Arifin Ahmad saat Pilkades lalu.

“Polisi segera menindaklanjuti masalah ini (ijazah palsu, red) dengan serius agar tidak menjadi opini publik, sebab pemalsuan ijazah adalah pelecehan dalam dunia pendidikan,” desak Sahrul Takim, saat dihubungi Habartimur.com, Minggu (23/5/2021). “Jadi secara pribadi, saya (Sahrul, red) meminta kasus ini jangan dibiarkan berlarut larut, karena dugaan pemalsuan ijazah adalah suatu informasi yang buruk,” tuturnya.

Sekadar informasi, ijazah paket B (setara SMP) dan ijazah paket C (setara SMA) milik Kepala Desa Baleha Arifin Ahmad diterbitkan dalam tahun yang sama, yakni tahun 2010, hanya selisih satu bulan.

Ijazah paket C (setara SMA, red) diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2010. Sementara, ijazah paket B (setara SMP, red) diterbitkan pada 4 Agustus 2010 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Nasional M. Nuh Hasi.

Sementara, M. Nuh Hasi pada berita sebelumnya membantah bahwa tandatangan yang ada dalam ijazah milik kepala desa Baleha Arifin Ahmad tersebut bukan milikinya.

Menurut M. Nuh Hasi, tahun 2010, dirinya bukan lagi menjabat sebagai Kadiknas Kepulauan Sula. Tahun 2010 kata M. Nuh Hasi, sudah dimutasi menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Sula.

Selain itu, ijazah paket B dan C yang diduga palsu, ijazah SD pun diduga bermasalah. Surat keterangan (Suket) SD yang diterbitkan Kepala Sekolah SD Negeri Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Amin Ibrahim, sudah ditarik karena setelah ditelusuri yang bersangkutan bukan siswa atau peserta ujian di SD Kaporo. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita