Jelang Pencairan TPP, BKPSDM dan BPKAD Kepulauan Sula Beda Pendapat

SANANA – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Imran Umalekhoa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hardiman Teapon Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara beda pendapat tentang pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut Kepala BKPSMD Kepsul Imran Umalekhoa saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021) draf usulan permintaan pencairan TPP hanya untuk bulan Desember 2020 dan Januari 2021. “Draf permintaan pencairan TPP yang kita terima dari OPD baru dua bulan, yakni Desember 2020 dan Januari 2021,” katanya. Imran menjelaskan, draf masuk ke BKPSDM terlambat karena pegawai seperti bidan desa dan tenaga guru di desa harus memasukkan data manual.

“Untuk Bidan Desa dan guru-guru yang bertugas di Desa yang tidak ada jaringan internet, mereka harus memasukkan data manual. Kondisi ini yang membuat terlambat, tapi kalau data ODP yang masuk ke BKPSDM langsung divalidasi, setelah itu baru dilakukan permintaan pencairan,” ungkapnya sembari mengaku, BKPSDM belum menerima draf pencairan TPP bulan Februari.

Meski begitu, Kepala BPKAD Kepsul Hadriman Teapon saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pencairan TPP untuk tiga bulan yakni, TPP bulan Desember 2020, Januari dan Februari 2021. “Kita sudah siap melakukan pencairan TPP tiga bulan. Tetapi sekarang ini, masih terkendala pada pengalihan sistem dari SIMDA ke SIPD,” jelasnya. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita