HALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur menyatakan siap menghadiri sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Februari 2021. Bukti-bukti hasil Pilkada telah diserahkan ke KPU RI pada tanggal 1 Februari 2021 lalu.
Ketua KPU Mamat Jalil mengatakan sidang lanjutan itu akan digelar pada tanggal 5 Februari, dengan agenda pembacaan jawaban tertulis termohon dan pengesahan alat bukti. “Kita sudah memasukkan bukti sejak tanggal 1 Februari ke MK melalui KPU RI, dengan begitu sudah pasti KPU siap menghadapi sidang lanjutan yang agendanya pengesahan alat bukti, dan sebagai pihak termohon menjawab pokok aduan pemohon, juga mendengar keterangan Bawaslu dan pihak terkait,” kata Mamat saat dikonfirmasi melalui telepon Rabu, (3/2/2021).
Lanjut Mamat, dalam sidang ini KPU Haltim sebagai termohon akan menjawab seluruh dalil pemohon 01 Yakni pasangan Thaib Djalaluddin – Noverius A. Bulang dan pemohon 03 atas nama pasangan Abdu Nasar – Azis Ajarat.
“Jawaban tertulis tersebut telah disusun oleh pengacara KPU, Hendra Kasim. Secara garis besar, pokok-pokok jawaban tertulis dan bukti-bukti yang disiapkan tersebut merupakan hasil kerja selama pelaksanaan Pilbup Haltim 2020,” ujarnya.
“Khususnya yang berkaitan langsung dengan pokok-pokok permohonan pemohon, yang pasti KPU Haltim siap menghadapi sidang kedua sengketa Pilbup Haltim di MK,” tegasnya.
Ia juga menambahkan , setelah sidang penyampaian jawaban itu, selanjutnya mahkamah yang akan memutuskan pada tanggal 15, 16, dan 17 Februari apakah perkara tersebut dilanjutkan ke sidang berikut atau tidak. (dni)