Pemilik SPBU Soasio Belum Bayar Sewa Lahan ke Pemkot Ternate  Capai Rp 1,16 Miliar Lebih


TERNATE – Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT YM di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara dikabarkan hingga saat ini masih berhutang ke pemerintah kota (Pemkot) Ternate senilai Rp 1,166 miliar lebih (Rp1.166.000.000).

Data yang disimpan habartimur.com, utang pihak SPBU ini berkaitan dengan retribusi sewa lahan milik Pemkot Ternate seluas 1.470 meter persegi, terhitung dari tahun 2023, 2024 dan 2025 .

Data utang ini terbaca dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Nomor 17.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Sebelumnya, persoalan utang retribusi pada objek lahan ini juga telah disorot BPK RI Perwakilan Maluku Utara melalui LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2024 Nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, utang retribusi penyewaan tanah dan bangunan pada lahan SPBU Soasio tercatat sebesar Rp 393.750.000 untuk tahun 2023. Sementara pada tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi Rp 476.473.500.

Munculnya kembali persoalan utang dalam jumlah besar ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang wajib dikelola dan ditagih secara optimal.

Sementara pemilik SPBU PT.YM, ketika dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Mirjan Marsaoly, SH. melalui pesan whatsapp enggan memberikan komentar. “Nanti langsung konfirmasi saja ke Pak Kaban BP2RD,” kata Mirjan. (tim/wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita