Evaluasi Perda Lama dan Penyelesaian Ranperda Jadi Fokus Bapemperda Ternate


TERNATE -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Selasa (27/10/2026) menggelar rapat internal. Rapat yang digelar Bapemperda ini untuk mempercepat penyelesaian agenda legislasi daerah tahun 2026.

Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan segera memasuki tahap harmonisasi, sementara lima Ranperda ditargetkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif mengatakan, percepatan pembentukan regulasi daerah menjadi salah satu fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut.

“Terdapat sekitar tujuh Ranperda yang segera diproses harmonisasinya. Tiga diantaranya telah disahkan, sedangkan sisanya akan diproses bersama usulan dari pihak eksekutif. Target kami, sekitar lima Ranperda dapat disahkan menjadi Perda pada akhir tahun 2026,” ujar Nurlela.

Politisi partai NasDem itu menjelaskan, sejumlah Ranperda masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis dari instansi terkait, salah satunya adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih membutuhkan persetujuan teknis dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Untuk RTRW, kami masih menunggu sisa persetujuan teknis. Setelah dokumen diterima, mekanisme akan dikembalikan ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. Selain mempercepat pembahasan Ranperda, Bapemperda juga meminta Pemerintah Kota Ternate untuk menginventarisasi seluruh Perda yang telah berusia lebih dari 10 tahun.

Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi regulasi yang perlu dievaluasi atau diperbarui agar tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

“Perda yang sudah berusia lebih dari satu dekade perlu ditinjau kembali. Bisa jadi, peraturan yang menjadi landasan di atasnya telah mengalami perubahan, sehingga penyesuaian menjadi sangat diperlukan. Saat ini, proses inventarisasi tersebut sedang dilaksanakan oleh bagian hukum Pemerintah Kota Ternate,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Bapemperda telah memulai persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027. Agenda ini akan dibahas beriringan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Ternate tahun 2027. DPRD dan Pemerintah Kota akan menyelaraskan usulan Ranperda dengan kebutuhan regulasi serta prioritas pembangunan daerah.

Dua Ranperda inisiatif DPRD juga menjadi prioritas pembahasan, yaitu Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ranperda terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kedua aturan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penegakan peraturan daerah di lapangan.

Sementara itu, tujuh Ranperda lainnya dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Di sela-sela agenda tersebut, Bapemperda juga merencanakan pelaksanaan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) untuk membahas revisi Perda tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Ternate.

Nurlela menegaskan, penyusunan revisi aturan persampahan ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, media, hingga kelompok masyarakat yang berkaitan langsung dengan penanganan masalah sampah.

Keterlibatan publik dianggap penting agar aturan yang dihasilkan tidak sekadar bersifat normatif, melainkan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, mencakup sistem pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R), hingga penanganan akhir di tempat pemrosesan sampah.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar FGD untuk memperkuat penyusunan revisi Perda persampahan. Kami ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Ternate saat ini,” pungkas Nurlela. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita