TERNATE — Kinerja Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Ridwan Ali,i menuai kritik tajam.
Sejumlah pihak menilai dia tidak hanya gagal menyelesaikan masalah pendidikan, tetapi justru dianggap merusak sistem yang telah berjalan di lingkungan pendidikan Kota Ternate. Salah satu sorotan utama adalah kebijakan pemberhentian 19 kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Ternate.
Kepala Sekolah SMP Negeri 13 Ternate, Jafar Noho kepada habartimur.com, Selasa (27/10/2026) mempertanyakan dasar pemberhentian 19 Kepsek di Kota Ternate.
Menurutnya, jika pemberhentian hanya didasarkan pada hasil pertimbangan teknis (Pertek) maka tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, hingga sekarang 19 kepala sekolah tersebut masih mengantongi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate yang masih berlaku dan aktif.
“Kami masih memegang SK Wali Kota yang masih aktif, tapi kami diberhentikan. Akibatnya, segala aktivitas di sekolah menjadi terganggu. Membuat laporan pun terkendala, dan data guru paruh waktu juga tidak dapat terhubung ke sistem GTK,” ungkap Jafar.
Tak hanya itu, Jafar juga menyoroti adanya pemindahan atau mutasi data pada aplikasi Dapodik ke sekolah lain. Dalam sistem baru, para mantan kepala sekolah ini tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik), bukan guru.
“Jika tercatat sebagai tendik, posisi kami hanya seperti penjaga sekolah atau staf tata usaha. Padahal kami adalah guru. Di sisi lain, kami juga belum tahu apakah tetap diberikan jam mengajar atau tidak. Sebab ada mata pelajaran yang kini diampu lebih dari satu orang guru, sehingga kami harus menunggu giliran untuk mengajar,” jelasnya.
Pergeseran data ini juga berdampak langsung pada aktivitas di sekolah, termasuk hak-hak mereka. Jafar menyebutkan bahwa sudah dua bulan sudah tidak terima tunjangan sertifikasi, terhitung September dan Oktober 2026 setelah perubahan data dapodik tersebut.
“Ada dua kepsek yang sudah dua bulan ini tidak menerima sertifikasi. 17 Kepsek lainnya, bulan ini terancam tidak menerima sertifikasi, dan nasib kami tidak jelas jika tidak kembalikan data kami,” tegasnya.
Persoalan ini ternyata sudah disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari Wali Kota, Sekretaris Kota, anggota DPRD Kota Ternate, hingga Kepala Dinas Pendidikan sendiri. Semua pihak tersebut telah meminta Kadis Pendidikan untuk mengembalikan posisi dan data mereka. Namun hingga saat ini, belum ditindaklanjuti.
“Mereka semua sudah meminta agar Kadis mengembalikan kami. Namun faktanya, sampai hari ini tidak ada perubahan,” jelas Jafar.
Bukannya menyelesaikan masalah, kepala dinas justru menerbitkan surat penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (Plh) di 19 sekolah tersebut.
“Tidak menyelesaikan masalah, justru menambah masalah. 19 sekolah saat ini ibarat ayam kehilangan induk. Sekolah tanpa kepala, sehingga banyak urusan tidak bisa diproses. Padahal kami yang masih memegang SK Wali Kota tetap menjalankan tugas seperti biasa, karena secara hukum SK kami masih aktif,” ujarnya.
Jafar kemudian meminta kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Kota agar memerintahkan Kadiknas untuk segera memulihkan data Dapodik ke posisi semula.
“Sebenarnya kami tidak menuntut untuk dikembalikan sebagai kepala sekolah. Kami hanya memohon agar data kami dikembalikan sehingga status kami jelas. Saat ini kami bingung, apakah kami staf tata usaha atau guru? Kembalikan data kami agar profesi kami tercatat dengan benar,” pintanya.
Sementara itu, kepala sekolah lainnya, Hj Nusrah menyampaikan hal serupa. Dia menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang enggan melepas jabatan jika memang masa tugasnya telah selesai. Namun, proses pergantian seharusnya dilakukan secara prosedural dan tertib.
“Tidak ada orang yang menolak jika saatnya melepas jabatan. Semua akan ikhlas selama prosedurnya benar. Seharusnya, ketika sudah ada SK pengganti dan pelantikan, maka data akan otomatis diperbarui dan kepala sekolah lama kembali menjadi guru biasa tanpa masalah. Karena pada dasarnya, kepala sekolah hanyalah guru yang diberi tugas tambahan,” jelas Nusra.
Nusrah menambahkan, penghapusan data secara sepihak dalam sistem Dapodik sangat merugikan. Hal ini berdampak pada penyaluran berbagai bantuan sekolah dari pemerintah pusat, seperti bantuan si menulis yang harus melalui sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah).
Lanjutnya, proses penetapan penerima dilakukan otomatis oleh sistem berdasarkan Dapodik (bukan pendaftaran mandiri). Kepala sekolah melakukan login menggunakan akun SSO Dapodik, melengkapi data, serta menandatangani PKS dan SPTJM pada aplikasi simenulis.
“Bagaimana sekolah dapat bantuan seperti ini kalau kepseknya diberhentikan, dapodiknya hilang dari sekolah. Jadi kami minta kembalikan data kami. Ini menyangkut nasib kami. Sertifikasi adalah harapan hidup kami. Jangan sampai hal ini diabaikan begitu saja. Kami berharap Wali Kota turun tangan segera agar persoalan ini diselesaikan dengan adil dan prosedural,” harapnya. (wat)










