TERNATE – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate Jamian Kolengsusu dan jajarannya menyambut baik kedatangan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Zen A. Karim dan jajarannya di kantornya, Kamis (8/10/2026).
Kedatangan personil KPU Kota Ternate ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 11 tentang verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, dalam sambutannya menyampaikan kedatangan KPU ini melaksanakan Keputusan KPU RI Nomor 658 tentang pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kehadiran jajaran KPU Kota Ternate bertujuan menyukseskan agenda pemutakhiran data partai politik menjelang Pemilu 2029,” jelas Zen.
Selain itu, Divisi Teknis KPU Kota Ternate, Sulfi Majid, menambahkan koordinasi ini untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 878 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester Kedua Tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 146 PKPU Nomor 11 Tahun 2022 yang merubah PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sulfi menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkala demi menjamin keakuratan serta akuntabilitas informasi partai politik di tingkat kota.
“Kunjungan ke partai politik ini adalah bagian dari koordinasi kelembagaan antara KPU dengan partai politik. Pasal 146 mempertegaskan bahwa perlu pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kevalidan data partai politik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sulfi merinci empat fokus utama verifikasi data, yaitu struktur kepengurusan DPC, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, keanggotaan partai, serta keberadaan kantor tetap.
Dia mengingatkan pengurus DPC Gerindra Kota Ternate agar terus memantau dinamika internal, seperti pergantian pengurus maupun perubahan status keanggotaan.
Sulfi meminta pengurus partai segera memutakhirkan data anggota yang berpindah partai, mengundurkan diri, atau meninggal dunia guna mencegah terjadinya keanggotaan ganda.
“Kami perlu memperhatikan itu supaya datanya betul-betul valid dan benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,”tutur Sulfi saat menjelaskan urgensi pembaruan data keanggotaan.
Selain aspek keanggotaan, KPU Kota Ternate memastikan kesesuaian alamat domisili kantor DPC Gerindra yang berlokasi di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Pengurus partai wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Proses pemutakhiran data semester kedua ini berlangsung hingga tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2026,” jelasnya.
Sementara Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut hangat jajaran KPU Kota Ternate yang hadir sebagai pihak penyelenggara.
“Ini adalah bagian dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU berkaitan dengan verifikasi partai secara keseluruhan. Verifikasi partai berkelanjutan mulai dari Januari sampai Desember 2026, yang terbagi dalam dua tahap: Januari sampai Juni, dan Juni sampai Desember,” katanya.
Jamian mengapresiasi langkah KPU Kota Ternate yang turun langsung memberikan edukasi dan arahan kepada partai politik di tingkat pengurus kota.
“Pada prinsipnya kami sebagai partai politik, khususnya Partai Gerindra, sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan seperti ini. Ini bentuk tanggung jawab dari KPU untuk mengingatkan kami sebagai partai di tingkat DPC,” jelas Jamian.
Jamian yang juga wakil ketua II DPRD Kota Ternate itu menjelaskan pentingnya penataan keanggotaan dan kepengurusan partai. Pihak KPU mengingatkan bahwa di lapangan masih sering ditemukan kendala administrasi, seperti warga yang tidak mendaftar tetapi namanya masuk dalam kepengurusan, serta pengurus yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat aktif.
“Kalau kemarin keterwakilan perempuan masih dapat ditoleransi dibulatkan ke bawah, kali ini menurut informasi dari KPU hukumnya wajib dan 30 persen perempuan di kepengurusan sangat diperhatikan saat ini,” ungkapnya.
Jamian memastikan, DPC Gerindra Kota Ternate telah mengantisipasi dan mematuhinya. Pemenuhan keterwakilan perempuan juga merupakan arahan mutlak dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dalam proses revisi kepengurusan.
“Di DPC Gerindra Kota Ternate, hal itu menjadi syarat mutlak yang disampaikan oleh pengurus DPP. Dalam revisi kepengurusan, kami sudah mempertimbangkan itu semaksimal mungkin dan insya allah Partai Gerindra di Kota Ternate memenuhi syarat 30 persen kepengurusan perempuan,” pungkasnya. (wat)






