TERNATE – Anggota Komisi I DPRD Kota (Dekot) Ternate Mochtar Bian menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Kantor DPRD Kota Ternate pada Senin (5/10/2026).
Kunjungan wakil rakyat dari daerah pemekaran baru itu dalam rangka konsultasi terkait pola Komisi I DPRD Kota Ternate dalam penanganan sengketa lahan di masyarakat.
Mochtar Bian mengatakan, dalam penyampaian wakil rakyat dari Minahasa Tenggara bahwa ada kasus sengketa lahan antar masyarakat di daerahnya.
Lahan tersebut telah ditinggal oleh 70 kepala keluarga. Namun, ada klaim sepihak dari salah satu keluarga bahwa lahan tersebut miliknya yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Satu keluarga tiba-tiba mengklaim lokasi tempat tinggal 70 kepala keluarga, bahkan mengurus penerbitan sertifikat ke BPN,” kata Mochtar Bian saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (5/10/2026).
Mochtar yang memiliki latar belakang sebagai pegawai BPN membagikan pengalaman untuk menyikapi persoalan tersebut. Dia mendorong legislator Minahasa Tenggara agar segera memanggil pihak BPN dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Mochtar yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate itu meminta untuk memeriks akembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya menyarankan mereka minimal mengundang pihak BPN dan Pemerintah Daerah untuk melihat kembali kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Mochtar.
Mochtar Bian juga mengingatkan bahwa BPN wajib mengumumkan proses sertifikasi tanah kepada publik selama tiga bulan sebagai bentuk uji publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengajukan komplain terhadap penerbitan SHM apabila merasa dirugikan atau menemukan cacat hukum dan maladministrasi.
BPN juga harus mengumumkan SHM yang diterbitkan dengan jangka waktu yang ditentukan. “Apabila BPN melewatkan tahapan pengumuman tersebut, namun semua pihak wajib mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika BPN mengabaikan tahap pengumuman selama tiga bulan, masyarakat tentu dapat mengajukan komplain resmi terkait proses penerbitan sertifikat,” tegas Mochtar.
Selain membahas sengketa, Mochtar merinci perbedaan berbagai jenis sertifikat tanah, mulai dari Hak Milik yang berlaku seumur hidup hingga Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki jangka waktu tertentu.
Mochtar menegaskan bahwa pemegang HGB, termasuk pemilik bangunan ruko yang masa berlakunya telah berakhir, tidak bisa begitu saja meningkatkan status tanah menjadi Hak Milik (SHM) tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
“Selama tidak ada izin dari pemerintah daerah, BPN tidak mungkin memproses peningkatan HGB menjadi Hak Milik,” terang Mochtar.
Dia meminta para anggota DPRD minahasa tenggara turun langsung mengawasi kondisi lapangan serta memastikan kepemilikan rekomendasi Pemda sebelum BPN memproses perpanjangan maupun peningkatan hak tanah.
“Hak milik berlaku untuk selama-lamanya, sedangkan Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu sehingga peningkatan hak tetap membutuhkan persetujuan pemerintah daerah,” pungkas Mochtar. (wat)









