TERNATE – Pajak penerangan jalan (PPJ) yang diterima Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate tahun 2025, per 31 Desember 2025 sebanyak Rp 27,5 miliar (Rp 27.526.000.000).
Angka yang didapat BP2RD ini melampaui target yang diberikan sebesar Rp 26,5 miliar (Rp 26.500.000.000). “Penerimaan PPJ dari PLN itu bervariasi. PPJ yang diterima sampai 31 Desember 2025 itu sebesar Rp 27,5 miliar,” jelas kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim saat ditemui habartimur.com, Selasa (31/3/2026).
Lanjutnya, terkait dengan PPJ triwulan pertama tahun 2026, dia mengaku sudah mencapai Rp 7,4 miliar, terhitung Januari dan Februari 2026. “Tahun ini, kita di BP2RD diberi target sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp 26,5 miliar. Kenaikan dan tidaknya PPJ itu tergantung dari perhitungan PLN.,” katanya.
Dia berharap, secara akumulatif PPJ tahun ini bisa mencapai target. “Saya pe tugas itu, cari pajak (PPJ) sesuai target yang diberikan, kurang tara bisa, kalau capai oke,” ujarnya.
Ditanya soal item kegiatan yang dibiayai khusus dari PPJ, Mochtar mengatakan, pihaknya hanya menerima PPJ dari PLN, yang selanjutnya diserahkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak berlabel.
“Saya dapat dari PLN itu dalam bentuk PPJ. Kalau so masuk di RKUD itu sudah jadi PAD, dan itu sudah jadi kewenangan BPKAD, mau jadi apa-mau jadi apa bukan lagi urusan BP2RD, karena tidak ada label (kegiatan) disitu. Jadi kalau tanya soal program, langsung saja ke BPKAD,” pungkasnya. (wat)










