TERNATE – Kondisi area dalam terminal gamalama Kota Ternate saat ini sudah dipenuhi dengan lapak para pedagang musiman.
Padahal, sehari sebelumnya, Minggu (15/3/2026) Wakil walikota Ternate Nasri Abubakar baru turun langsung mengawasi dan memastikan bahwa terminal harus dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya.
Sayangnya, kerja keras dan niat baik Wawali Ternate menertibkan kawasan ruang publik seperti terminal gamalama ini justru dianggap sebagian oknum sebagai tindakan penghalangan mendapatkan pundi-pundi cuan. Karena itu, gerakan pedagang musiman dalam terminal gamalama saat ini tak terkendali.
Hal ini mendapat perhatian serius dari Aliansi pemerhati Demokrasi Maluku Utara (AMPERA Malut). Melalui menteri advokasi dan propaganda AMPERA Malut Hairun Yusup kepada media habartimur.com, Senin (16/3/2026) menegaskan bahwa pemerintah kota (Pemkot) Ternate tidak konsisten dengan sikapnya bahwa larangan bagi pedagang musiman untuk berjualan dalam area terminal gamalama.
Pemkot Ternate kata dia terkesan melakukan pembiaran terhadap pedagang musiman berdagang dalam terminal gamalama. Kondisi ini, patut dicurigai ada “permainan” oknum-oknum pejabat tertentu yang berada dibalik pedagang musiman ini.
Menutnya, pengelolaan pedagang musiman di kawasan terminal seharusnya dilakukan secara transparan, tertib, dan mengikuti aturan yang telah ada.
“Fakta lapangan saat ini menunjukkan bahwa masih adanya pedagang yang membuka lapak di area terminal gamalama. Kalau dari awal serius melarang lalu kemudian ada pedagang tetapi tidak ditindak ya, patut dicurigai ada oknum yang memberikan ruang atau izin secara tidak resmi,” kata Hairun.
Terminal menurut Hairun merupakan fasilitas publik yang memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayanan transportasi dan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak bisa disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan ketertiban umum.
Dia juga menyoroti bahwa jika benar terdapat praktik yang tidak sesuai dengan aturan, maka tentu bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengaturan terminal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan bahwa terminal merupakan fasilitas untuk menunjang penyelenggaraan transportasi yang harus dikelola secara profesional demi menjamin ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, larangan dari pemerintah daerah seharusnya seluruh pihak, termasuk pengelola terminal, wajib mematuhi kebijakan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap instruksi pemerintah daerah justru berpotensi menimbulkan ketidaktertiban serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola fasilitas publik.
Oleh karena itu, dia mengatakan AMPERA Malut mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pedagang musiman di Terminal Gamalama serta menelusuri kemungkinan adanya oknum yang bermain dalam proses pengaturan lapak. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Dia juga mengajak seluruh pihak, baik pengelola terminal maupun pedagang, untuk menghormati kebijakan pemerintah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Fasilitas publik harus dikelola secara adil dan transparan. Jika ada indikasi permainan oleh oknum tertentu, maka perlu dilakukan penelusuran secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Dengan adanya persoalan ini, AMPERA Malut meminta kepada pemerintah daerah agar dapat mengambil langkah tegas dan memastikan tata kelola fasilitas publik di Kota Ternate berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (wat)










