TERNATE – Kualitas pekerjaan proyek preservasi ruas jalan Kao, Boso Sidangoli, (Dermaga Fery), simpang dodinga, Bobaneigo, hingga ekor jauh dari harapan.
Pasalnya, pekerjaan preservasi jalan dan jembatan yang dikerjakan oleh Balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 61,46 miliar (61.461.327.000) itu terkesan asalan.
Hal ini diungkapkan oleh direktur Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara (LPPD-MU) Hairun A. Djumat, Minggu (18/1/2026). Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Intimkara, dengan konsultan pengawas PT Megacotama Lion Raya dan PT Arci Pratama diduga dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan untuk meraup keuntungan.
“Berdasarkan hasil observasi langsung di lapangan, kami menemukan ada dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kualitas proyek,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu temuannya pada pekerjaan pengaspalan ruas Malifut–Dum dum. Mutu aspalnya dipertanyakan. Hal ini dikarenakan jarak antara AMP dan lokasi pekerjaan yang cukup jauh sehingga berpengaruh pada suhu aspal.

“Material AMP ada di Kali Oba. Sementara, lokasi pekerjaan di Kao Hingga Ekor (Haltim). Kalau jarak yang jauh, perjalan panjang membuat penurunan suhu aspal dan berpengaruh pada kualitas hasil. Parahnya lagi, pengaspalan dilakukan saat turun hujan,” ujar Hairun.
Selain itu, menurutnya, pengaspalan jalan dikerjakan malam dan saat kondisi hujan. Hal ini kata dia sangat fatal dan berpotensi terhadap kualitas jalan yang dipastikan tidak bertahan lama.
Selain pekerjaan jalan, dia juga menemukan kejanggalan pada pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan di ruas yang sama. Diduga pengurangan material cat, di mana pengecatan hanya dilakukan pada bagian depan jembatan, sementara bagian belakang dibiarkan kotor dan berlumut.
Tak hanya itu, pekerjaan saluran tebing yang berfungsi melindungi struktur badan jalan juga dinilai tidak sesuai standar. pasangan batu yang dipasang terlalu tipis dan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Pengecatan jembatan hanya di bagian depan, sedangkan bagian belakang dibiarkan terlihat dekil. Untuk saluran tebing, ukuran pasangan batu yang digunakan sangat kecil dan patut diduga tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Dia memastikannya akan melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor serta pengawas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polda Maluku Utara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan anggaran yang begitu fantastis, namun kualitas pekerjaan sangat diragukan. Karena itu, kami akan membuat laporan resmi ke APH, termasuk KPK,” tegas Hairun.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 dan kontraktor sampai berita ini di tayang belum berhasil dikonfirmasi. (wat)










