Komisi Informasi Malut Berkunjung ke Kesbangpol Koter, Tekankan Pelayanan Informasi yang Transparan 


TERNATE – Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara melaksanakan kunjungan ke Kesbangpol Kota Ternate pada Senin, (27/10/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung ketua KI Malut Abdul Aziz Marasaoly, didampingi wakil ketua Ismad Sahupala, Koordinator bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Awat Halim serta sekretaris Muhammad Alfie Sahar, dan staf Ardini Fajir, Surtila Hamid dan Raditha.

Kedatangan KI Malut disambut hangat oleh kepala badan Kesbangpol Nuryadin Rahman yang diwakilkan oleh sekretaris Ikram Halil, didampingi para kepala bidang dan staf.

Dalam pertemuan tersebut ketua KI Malut Aziz Marasaoly mendorong kesbangpol kota Ternate untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Asas undang-undang ini adalah Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat

diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana,” kata Aziz. Apabila, kata Aziz badan publik tidak menyediakan, mengumumkan serta tidak memberikan informasi publik kepada pengguna informasi maka tentu membuka ruang sengketa yang nantinya ditangani Komisi Informasi.

“Sebab dalam undang-undang ini ditegaskan, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Jadi Badan Publik juga berhak menolak memberikan informasi, apabila dalam permintaannya tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi informasi tersebut informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan,” jelasnya seraya mengatakan, badan publik melalui PPID harus melakukan uji konsekuensi untuk membuat keputusan informasi yang dikecualikan itu bersifat ketat dan rahasia.

Wakil ketua Ismad menambahkan lebih jauh terkait dengan jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh badan publik. Menurutnya, ada empat jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan yakni informasi berkala, serta Merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Dia mencontohkan, salah satu informasi publik yang ada di Kesbangpol adalah bantuan hibah bagi partai-partai politik. Kesbangpol kata Ismad wajib menyediakan dan mengumumkan kepada publik baik diminta maupun tidak diminta. Sebab informasi tersebut dibawa penguasaan Kesbangpol.

“Tentu untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana maka setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik,” jelasnya.

Mantan ketua KPU Kota Ternate ini berharap Kesbangpol kota Ternate dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan informasi publik. Dia juga menyentil soal sanksi pidananya bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum. “Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta,” ujarnya.

Sementara, sekretaris Ikram Halil Kesbangpol dan para kepala bidangnya mengaku pihaknya selalu terbuka dalam pelayanan informasi bagi masyarakat. “Kita akan melaporkan ke pimpinan untuk dilakukan penyesuaian sistem pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita