TERNATE– DPRD Kota Ternate, Kamis (28/8/2025) malam menggelar sidang paripurna pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan.
Sidang paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Ternate itu dipimpin wakil ketua Dekot Amin Subuh, yang dihadiri walikota Ternate Tauhid Soleman, wakil walikota Nasri Abubakar, sekretaris kota Rizal Marsaoly serta pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ternate.
APBD Perubahan tahun 2025 yang dibacakan langsung walikota Ternate M. Tauhid Soleman itu ditetapkan sebesar Rp 1,114 triliun (1.114.923.533.530), terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 161.638.506.000, pendapatan (dana) transfer sebesar Rp 946.337.966.000 dan Lain-lain pendapatan sah sebesar Rp.6.947.061.130.
APBD perubahan tahun 2025 yang disahkan itu mengalami kenaikan sebesar 0,90 persen dari APBD induk tahun 2025 sebesar Rp 1,104 triliun (1.104.982.939.130).
Sementara, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,113 triliun (1.113.916.020.810) dengan rincian belanja operasi Rp 986.094.130.847, belanja modal Rp 123.571.889.962, belanja tidak terduga Rp 4.250.000.000
Artinya pada APBD perubahan tahun 2025 terjadi surplus anggaran sebesar Rp 1,007 miliar (1.007.512.320) yang bakal diperuntukkan untuk penyertaan modal.
Dari sisi penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 1.992.487.680 bersumber dari SILPA tahun anggaran 2024. Sementara, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 3 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat minus Rp 1.007.512.320 yang menutupi angka surplus anggaran dan menjadikan Silpa tahun anggaran berjalan nihil. “Ini sesuai ketentuan dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang mengatur bahwa Silpa tahun berjalan harus disusun dengan saldo nol,” jelas Tauhid.
Sementara, Amin Subuh diawal sidang paripurna mengatakan, paripurna yang dilaksanakan itu setelah proses dan tahapan pembahasan anggaran baik secara internal maupun bersama OPD.
“Sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 105, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 28 Peraturan DPRD Kota Ternate, No. 1 Tahun 2024, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate,” kata Amin. (red)