SANANA – Kantor hukum Law Firm Shahifah buamona secara resmi melaporkan calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus (FAM) ke badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten kepulauan sula (Kepsul), Jumat (25/10/2024).
Hal ini disampaikan Syahdi Buamona selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-Manis).
Menurut Syahdi, Calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus dilaporkan ke Bawaslu karena saat melakukan kegiatan kampanye di Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan baru-baru ini menggunakan narasi “kotor” dan tidak berkemanusiaan.
Dia mencontohkan, narasi yang digunakan FAM seperti jangan pilih nomor 3 dan 4 karena mereka sudah terbakar. Narasi in, menurut Syahdi sebagai bentuk penghinaan dan menganggap pesaing politik yang mengalami bencana sebagai lelucon, yang mana tidak sesuai dengan kaidah pasal 5 peraturan komisi pemilihan (PKPU) nomor 13 tahun 2024, yaitu tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, dimana kampanye dilakukan sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat secara bertanggung jawab serta kegiatan kampanye ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Lanjutnya, apabila dihubungkan dengan pasal 13 ayat (1) PKPU nomor 13 tahun 2024 dimana dalam kampanye harus disampaikan visi-misi kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Melihat dari aturan, fifian adeningsi mus menjadikan musibah terbakarnya speedboat di Bobong belum lama ini nomor pernyataan nomor 4 ditujukan kepada mendiang Benny Laos calon gubernur dan nomor urut 3 yang ditujukan pada calon bupati Hendrata Thes,” tegasnya.
Syahdi menegaskan, calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus secara tidak langsung menghina korban ledakan speedboat Bella 72 yang didalamnya Cagub nomor 4 Benny Laos dan cabup nomor 3 Hendrata Thes sekaligus korban lainnya dalam peristiwa tersebut.
“Secara yuridis narasi kampanye calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus dilihat sebagai tindakan atau narasi narasi politik hitam yang melanggar pasal 57 huruf b PKPU nomor 13 tahun 2024, dengan adanya dugaan tersebut sehingga kami meminta bawaslu kepulauan sula untuk segera memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pintanya.
Lanjut Syahdi, apabila bawaslu tidak memproses narasi yang menghina dan mengandung unsur politik hitam yang dilakukan calon bupati petahana FAM, maka dirinya menilai bawaslu secara moril dan etika telah melanggar prinsip-prinsip hukum, karena tidak menghargai korban-korban yang telah meninggal tidak hanya almarhum Benny Laos tapi korban lainnya. (att/)