SANANA – Juru bicara pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-MANIS), Janwar Umasangadji memberikan pujian kepada pejabat sementara (Pjs) bupati Wa Zaharia yang mengingatkan kepada para kepala desa di Kepsul agar netral, tidak bekerja untuk Paslon tertentu pada pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Saya kira, apa yang dilakukan Pjs bupati ini dimaksudkan agar para kades lebih fokus pada pelayanan publik. Tentu, juga untuk menjaga kualitas demokrasi kita lebih baik,” ujar Janwar Umasangadji kepada habartimur.com, Jumat (4/10/2024).
Lanjut Janwar, netralitas kades adalah salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan politik di tingkat desa. Jika kades terlibat politik akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah desa yang seharusnya melayani seluruh warga tanpa memandang afiliasi politik.
Apalagi, menurut Janwar larangan kepala desa terlibat dalam politik praktis dipertegas dalam berbagai regulasi, baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Dia mengatakan, undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam Pasal 29 UU desa, kepala desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan umum, baik Pilpres, Pilkada, maupun pemilihan anggota legislatif.
“Pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang desa, dipertegas lagi bahwa kades tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas,” kata Janwar.
Kemudian, larang kades terlibat politik praktis juga diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf (h), yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 282, UU nomor 7 tahun 2017 juga menegaskan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selain itu, ada peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kades, juga mengatur netralitas kepala desa dalam proses politik di luar pemilihan kades, sanksi untuk kades yang terlibat dalam pilkada.
“Kades yang terbukti terlibat dalam kampanye politik atau mendukung salah satu calon dalam pilkada dapat diberikan peringatan tertulis oleh bupati atau wali kota, jika keterlibatan kepala desa dalam Pilkada dianggap serius dan mencederai netralitas jabatannya, kepala desa bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.
“Kepala desa diharapkan bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Att/)