Diduga Sebar Isu Sara, Jurkam FAM-SAH Dilaporkan ke Bawaslu dan Polres


SANANA – Tim hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati kabupaten kepulauan sula (Kepsul) Hendrata Thes-M. Natsir Sangadji (HT-MANIS), Adha Buamona melaporkan juru kampanye (Jurkam) Paslon FAM-SAH, Basir Makian ke Bawaslu dan Polres Kepsul, Sabtu (29/9/2024).

Basir Makian dilaporkan ke Bawaslu dan Polres kepulauan sula, karena diduga menyerang calon bupati Hendrata Thes dengan isu sarah saat kampanye FAM-SAH di Desa Waigoiyofa Kecamatan Sulabesi Timur. “Menyebar isu sara sudah pasti itu melanggar undang-undang,” kata tim hukum HT-Manis, Adha Buamona.

“Selaku tim hukum HT-Manis kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni proses di bawaslu kepsul dan Hari ini (sabtu, red) kita juga lapor jurkam Basir Makian ke polres sula pelanggaran pidananya, bukti yang kami masukan ke bawaslu, yaitu bukti video,” tegas Adha.

Terpisah koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Zulfitrah Hasim mengaku, telah menerima laporan dari tim hukum paslon nomor 3 HT-Manis. “Kami sudah terima laporan dan nanti kami akan lakukan kajian,” ucapnya.

Diketahui, Basir Makian diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyebarkan isu SARA pada saat kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.

Dugaan pelanggaran penyebaran isu SARA ini diketahui melalui unggahan video Whatsapp Grup “Informasi Sula” dengan durasi 5,65 menit, pada kegiatan kampanye, hari Kamis (26/9/2024), yang dihadiri ketua-ketua partai koalisi yang pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil nomor urut 2 Fifian Ade Ningsih Mus dan Hi. Saleh Marasabessy.

Dalam Kampanye, Basir Makian mengutip ayat Al-quran surat An-Nisa dan Al-Imran serta Al-Maida yang mengatakan jang memilih pemimpin yang beragama non muslim (Kristen. red).

Dirinya juga membeda-bedakan pemimpin Islam dengan pemimpin Kristen dalam pendekatan hukuman terberat, menurut Agama Islam.

“Untuk pemimpin orang non muslim dan perempuan mana yang lebih berat hukumannya, yang orang non muslim lebih berat,” kata Basir.

Basir juga mengibaratkan, Hendrata dengan Najis yang tidak bisa di bersihkan pada saat bobotan orasinya di depan masyarakat Desa Waigoiyofa.

Ningsih diibaratkan Najis kencing dan kotoran lainnya bisa di bersihkan dengan air, sedangkan Hendrata merupakan kotoran yang beku dan tidak bisa dibersihkan dengan air atau dengan apapun di dunia ini. (att/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita