TERNATE – Pelamar tenaga ad hoc pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 di Maluku Utara (Malut) masih jauh dari kebutuhan.
Hingga hari ke sembilan pendaftaran tenaga PTPS di Provinsi Malut baru 1.173. Sementara, yang dibutuhkan tenaga PTPS pilkada serentak 27 November 2024 sebanyak 2.374.
“Artinya masih kekurangan sebanyak 1.201 orang. Ini merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi,” ujar anggota Bawaslu Malut Suleman Patras Saat melakukan Supervisi Monitoring rekrutmen PTPS di Weda, Halmahera Tengah, Jumat (20/09/2024).
Suleman meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam lebih gencar melakukan sosialisasi agar target kuota dapat terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 September mendatang, atau sekitar 8 hari lagi.
Menurutnya, upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti flayer, spanduk, iklan di media massa, maupun menyisipkan informasi pada kegiatan yang melibatkan pihak eksternal.
“Perlu ada dorongan maksimal dari semua lini, karena waktu pendaftarannya tidak lama atau singkat,” tambahnya. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memanfaatkan momen dan acara yang melibatkan masyarakat luas agar informasi mengenai pendaftaran Pengawas TPS dapat tersampaikan dengan baik.
Suleman berharap pada akhir pendaftaran nanti, seluruh kuota dapat terpenuhi dan menghasilkan Pengawas TPS yang berintegritas. “Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan pada saat pungut hitung, sehingga kita membutuhkan pengawas yang benar-benar memiliki komitmen dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Lanjut Suleman, Bawaslu Malut akan terus memantau perkembangan pendaftaran dan siap memberikan pendampingan teknis kepada Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sosialisasi. (bws/red)