Sahlan Norau akan Maksimalkan PAD dari Sektor Perikanan



SANANA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) komitmen memaksimalkan retribusi dari sektor perikanan.

Hal ini, disampaikan kepala dinas (Kadis) DKP Kepsul Sahlan Norau setelah bersama Komisi II DPRD Kepsul berkunjung di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa hari lalu.

“Kunjungan DKP dan Komisi II ke pemerintah Kota Bitung itu kita koordinasi terkait dengan regulasi terkait dengan kebijakan pengelolaan pendapatan di sektor perikanan,” kata Sahlan kepada Habartimur.com, Rabu (21/6/2023).

Sahlan mengatakan, regulasi sektor perikanan tidak sama dengan sektor lain. Karena itu, daerah harus menyiapkan regulasi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Lanjut Sahlan, tahun 2022 lalu DKP Kepulauan Sula sudah menyiapkan dokumen Peraturan Daerah (Perda), terkait dengan retribusi di sektor perikanan. Namun, di tahun yang sama (2022 red) Pemerintah Pusat (Pempus) telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang penilaian keuangan negara.

“Daerah hanya perda pendapatan yang melekat di pemerintah daerah, dinas teknis lain hanya melalukan penyesuaian dengan menerbitkan peraturan bupati untuk memperoleh retribusi di sektor perikanan,” ujarnya.

Lanjut Sahlan, DKP saat ini sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tetapi tidak bisa dipergunakan, karena masih menunggu pengesahan Perda pajak dan retribusi PAD yang masih melekat di Perda Induk. “Kalau itu sudah disahkan maka kita akan berjalan dengan peraturan bupati terkait dengan retribusi disektor perikanan,” jelasnya.

Tambah Sahlan, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 terkait pendapatan negara bukan pajak, sehingga, seluruh retribusi ditarik oleh Pempus, baik itu perizinan maupun yang lain.

“Kewenangan daerah yang di atur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah di pasal 27 dan pasal 28 kewenangan laut daerah berada di provinsi. Sedangkan kabupaten kota tidak memiliki kewenangan di laut, daerah hanya memiliki batas 0 bawah di karat bukan ke laut. Jadi UU 23 itu kewenangan provinsi dari 0 sampai 12 mil,” tandasnya.

Sementara, kapal ikan yang berada di Kepulauan Sula dirinya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bitung Provinsi Sulut. “Awal 2023 kemarin kami diberi kewenangan hanya sebatas pengawas bantu di kabupaten yang di SK kan oleh Kepala DKP Provinsi Maluku Utara untuk mengawasi sektor perikanan mulai dari titik 0 sampai 12 mil,” tutup Sahlan. (att/)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita