TALIABU – Pelaku pencurian tiang listrik milik perusahaan listrik negara (PLN) Bobong, dibekuk polisi Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut).
Pelakunya berinisial SY, warga Desa Tolong, Kecamatan Lede ditangkap beberapa waktu lalu.
Pelaku mengambil (mencuri) tiang listrik milik PLN ini dengan cara memotong tiang listrik menggunakan gergaji secara manual.
“Dia angkat satu persatu, kemudian dia taru (simpan, red) disamping rumahnya di Desa Tolong. Tiang listrik yang dicuri ini nantinya akan dijual menjadi besi tua,” jelas Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis, Jumat (8/7/2022).
Justin menjelaskan aksi jahat pelaku ini sudah berlangsung tiga bulan, terhitung dari bulan Mei 2022 hingga Juli 2022.
Tambah Justin, pelaku mengaku tiang listrik milik PLN itu dikira sudah tidak digunakan, karena terbentang di pinggir jalan.
“Pelaku berpikir bahwa tiang listrik sudah tidak dipakai lagi sehingga dia manfaatkan,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku dan sejumlah tiang listrik.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak PLN Bobong, guna memastikan status tiang listrik tersebut. (mce)