TALIABU – Polsek Taliabu Barat akhirnya menghentikan usaha galian c di kali Wayo karena tidak memiliki izin. Hal ini disampaikan Kapolsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Roy Bermanas S, S.H.,S.I.K kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
“Kami langsung bawa sopir dengan truknya untuk pemeriksaan. Jadi setelah periksa, sopirnya diperbolehkan ke rumah sementara truknya ditahan,” kata Kapolsek.
Terkait dengan izin operasional, Kapolsek mengaku masih melakukan pendalaman. “Izin galian C ini, kami masih dalami karena diduga ada beberapa pelanggaran. Memang kegiatan galian C ini sudah lama, akan tetapi dari tahun lalu saya sudah berkoordinasi dengan BLH, sampai saya memberikan surat peringatan 3 kali,” kata Kapolsek lagi.
Dia menegaskan, rata-rata usaha galian C di Pulau Taliabu ini tidak memiliki izin. “Untuk saat ini sudah ada 3 orang yang diperiksa. Kami belum jadwalkan pemeriksaan lanjut, karena masih berkoordinasi dengan kabid BLH, pak Wahid,” jelasnya sembari mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, baru ditetapkan pasal pelanggarannya. (mce)