Keterbukaan Informasi Publik, Provinsi Bali Nilai Tertinggi, Maluku Utara Juru Kunci

TERNATE – Pelayanan keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku Utara (Malut) belum baik, bila dibandingkan dengan provinsi lain.

Hasil Indeks Keterbukaan Informasi (IKIP) 2021 yang diumumkan Komisi Informasi (KI) Pusat di ICE BSD Tangerang Selatan Banten, Jumat (17/10/2021) menunjukkan Malut berada di posisi tiga paling bawah setelah Papua Barat dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berdasarkan hasil IKIP 2021, posisi tiga besar terbaik ditempati oleh Provinsi Bali dengan nilai 83,15, disusul Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 80, 38, kemudian Provinsi Aceh dengan nilai 79,51.

Sementara untuk Maluku Utara (Malut) berada pada posisi tiga besar dari bawah, pertama dari bawah ditempati Papua Barat perolehan nilai 47,48, kemudian Sulawesi Tengah (Sulteng) 55,72 dan Malut tiga dari bawah dengan nilai 63,19.

“Iya, posisi Maluku Utara tiga besar paling bawah, setelah Papua Barat dan Sulteng. Ini hasil IKIP 2021 dengan basis data tahun 2020,” ujar koordinator bidang (Koorbid) Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Malut Awat Halim, Sabtu (18/10/2021).

Menurutnya, masih wajar hasil buruk yang dicapai Maluku Utara dalam implementasi undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hasil IKIP 2021 ini merupakan potret pelayanan informasi publik yang dilakukan badan publik melalui proses dan analisis tim KI Pusat.

“Memang wajar kalau kita ada di tiga besar paling bawah, dibandingkan dengan daerah lain. Karena memang mereka lebih dulu dibentuk, kemudian didukung dengan anggaran yang cukup sehingga hasilnya juga bagus,” katanya.

Meski begitu, mantan pemimpin redaksi (Pemred) SKH Posko Malut itu optimis Maluku Utara bisa keluar dari juru kunci tahun depan.

“Kita berharap Pemprov dan Deprov Malut mengakomodasi anggaran KI Malut di APBD Perubahan 2021 maupun APBD induk 2022 agar kita maksimal dalam mendorong keterbukaan informasi publik di badan publik. Dengan begitu kita bisa kita keluar dari juru kunci dan menuju provinsi yang informatif. Artinya bahwa, meski kita paling terakhir dibentuk, bukan berarti tidak mungkin tidak bisa jadi yang pertama,” pungkasnya. (wat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita