TERNATE – Komisi Informasi (KI) Pusat akhirnya mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021 di ICE BSD Tangerang Selatan Banten, Jumat (17/10/2021). Nilai IKIP secara nasional tahun 2021 sebesar 71,37 atau berada pada posisi sedang.
Ketua KI Pusat Gede Narayana menjelaskan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun itu telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 10 tahun pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.
Dengan adanya hasil IKIP nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berada pada kondisi sedang.
Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.
Dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan UU KIP yang telah dijalankan oleh Badan Publik maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.
”Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri,” katanya menegaskan.
Ia menambahkan, sejak 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang dapat memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Namun menurutnya, untuk monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2020 menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan; pertama, dapat mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell).
Kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Karena itu menurut Romanus akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya meyakinkan.
Ditambahkannya, pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. (wat)