Soal Dugaan Kasus OTT, Kejaksaan Kepsul bakal Datangkan Tim Ahli Dari Unkhair

SANANA – Terkait dengan dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) empat anggota DPRD Kepulauan Sula (Kepsul) periode 2014-2019 dan staf Setwan, Kejaksaan Negeri Sanana Kabupaten Kepsul, berencana mendatangkan tim ahli dari Universitas Khairun Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal ini diutarakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanana Kepulauan Sula, M. Fadli Habibi, Senin (9/8/2021). “Soal kasus OTT nanti kita datangkan tim ahli dari kampus universitas Khairun Ternate,” katanya.

Diketahui, dugaan kasus OTT bermula ketika Pansus LKPJ DPRD Kepsul periode 2014-2019 menggelar rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2016 di kediaman Ismail Kharie (mantan ketua DPRD Kepsul, red).

Ternyata, Pansus DPRD Kepsul diduga meminta mahar kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) yang saat itu dijabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang dijabat oleh inisial MI.

Ternyata, upaya pansus LHP BPK DPRD Kepsul tersebut dipantau pihak Polisi, dan langsung dilakukan penangkapan pada 8 Juli 2017 di kompleks Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana.

Dari hasil operasi itu, Polres Kepsul berhasil menangkap sopir pribadi anggota DPRD inisial KS (masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepsul) dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah handphone dan dokumen LHP BPK tahun 2016.

Kemudian, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut, dan menetapkan enam orang tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.

Usai diperiksa oleh Polisi, keenam tersangka tersebut langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan, masing-masing IK dengan nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskrim. MU dengan nomor SP HAN/38/VII/2017/Reskrim.

Kemudian YF dengan nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim, L nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, YU nomor SP HAN/42/VII/2017/Reskrim. Surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul pada tanggal 14 Juli 2017 lalu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Aryo Dwi Prabowo, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini terkait dengan kejelasan penanganan dugaan kasus tersebut. (att)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita