SANANA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana menertibkan puluhan alat bantu penangkap ikan (rumpon) di perairan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Hal ini dikarenakan, ditemukan puluhan rumpon yang tidak memiliki izin operasi.
Kepala DKP Kepulauan Sula Sahlan Norau saat ditemui Habartimur.com, Rabu (14/7/2021) mengatakan, sebanyak 77 rumpon yang sekarang ini terapung di perairan Sula. “Totalnya, ada 77 rumpon. Yang sudah mengantongi izin baru 3 rumpon dan 74 lainnya belum mengantongi izin,” kata Sahlan.
“Dalam waktu dekat kita panggil seluruh pemilik rumpon, tujuannya agar mereka segera melengkapi persyaratannya, sekaligus sosialisasi tentang aturan yang berkaitan dengan rumpon,” paparnya.
Dia menambahkan, pemanggilan pengusaha rumpon ini direncanakan bulan depan. “Tadi, saya (Sahlan red) sudah perintahkan staf buat surat panggilan, tetapi ada Kecamatan yang jauh dari Kota, yaitu Kecamatan Mangoli Utara Timur,” jelasnya.
Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP-RI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). (att)