SANANA – Dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bakarat di meja penyidik Polres Kepsul. Kenapa tidak, kasus yang ditangani mulai dari tahun 2017, sampai saat ini belum ada kejelasan.
Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanana, Bagas Andy Setiyawan saat ditemui Habartimur.com, Jumat (9/7/2021) mengatakan, berkas dugaan kasus OTT ini sebelumnya sudah diajukan ke kejaksaan negeri sarana.
“Tapi karena berkasnya belum lengkap, sehingga kita kembalikan (P19) tahun 2019. Cuma sampai sekarang dari polres belum sampaikan ke kami lagi,” katanya seraya menegaskan, jika pihak polres limpahkan ke kejaksaan, langsung diproses.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Habartimur.com menyebutkan, dugaan kasus OTT bermula ketika Pansus LKPJ DPRD Kepsul menggelar rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2016 di kediaman Ismail Kharie (mantan ketua DPRD Kepsul, red).
Hasil rapat tersebut, Pansus DPRD Kepsul diduga meminta mahar kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) yang saat itu di jabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang di abat oleh inisial MI.
Ternyata, upaya pansus LHP BPK DPRD Kepsul tersebut dipantau pihak Polisi, dan langsung dilakukan penangkapan pada 8 Juli 2017 di kompleks Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana.
Dari hasil operasi itu, Polres Kepsul berhasil menangkap supir pribadi anggota DPRD inisial KS (masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepsul) dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah handphone dan dokumen LHP BPK tahun 2016.
Dari hasil OTT tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut, dan menetapkan enam orang tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.
Usai diperiksa oleh Polisi, ke enam tersangka tersebut langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan, masing-masing IK dengan nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskrim. MU dengan nomor SP HAN/38/VII/2017/Reskrim.
Kemudian YF dengan nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim, L nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, YU nomor SP HAN/42/VII/2017/Reskrim. Surat perintah penahanan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepsul pada tanggal 14 Juli 2017 lalu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Aryo Dwi Prabowo, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini terkait dengan kejelasan penanganan dugaan kasus tersebut. (att)