SANANA – Polres Resort Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terus kembangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap murid TK sebut saja Bunga yang masih usia 5 tahun di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan.
Kasubag Humas Polres Kepulauan Sula Iptu Nurdian saat dikonfirmasi Habartimur.com, Kamis (10/6/2021) mengatakan, Rabu (9/6/2021) kemarin penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban Bunga bersama kedua orangnya, Hamdi Umafagur dan ibu Sarifa Umafagur.
“Korban dan kedua orang tuanya sudah di periksa. Setelah ini, kita panggil pelaku. Waktu pasti pemanggilan pelaku, nanti saya (Nurdin red) tanya lagi ke penyidik PPA,” katanya.
Lanjut Nurdin, kronologis dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berinisial IS (20) ini terungkap setelah IS menyelesaikan nafsu birahinya dengan korban sebut di rumah nenek korban di Desa Auponhia, pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kemudian, korban langsung menceritakan ke ibu dan neneknya. Usai menceritakan hal tersebut, ibu korban langsung memberi tahukan ke suaminya. Ayah korban yang tidak terima perbuatan pelaku langsung menuju Kota Sanana dan melaporkan ke SPKT Polres Kepsul, pada Sabtu (5/6/2021).
“kronologis kejadian terjadi pada Kamis 3 Juni 2021 sekitar Pukul 18.00 Wit di ruang tamu nenek korban IS melakukan tindak pidana pencabulan kepada bunga (5) yang masih menduduki bangku Sekolah TK,” ungkapnya. (att)