Penggunaan Dana BOS Wajib Dipublikasi di Papan Informasi

SANANA – Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Ishak Umamit melalui Kabid Pendidikan Aliyuddin Fatahuddin menegaskan, seluruh sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mempublikasikan penggunaannya melalui papan informasi sekolah.

“Total dan penggunaan dana BOS harus harus terbuka, bisa disampaikan melalui papan informasi sekolah, supaya guru-guru dan masyarakat juga tau besaran dan BOS dan penggunaannya,” kata Aliyuddin Fatahuddin kepada habartimur.com, Kamis (11/3/2021).

Lanjut Aliyuddin, memasuki bulan ke tiga tahun anggaran 2021 ini, pihak sekolah sudah dapat mencairkan dana BOS triwulan. Untuk tingkat SMP, sekitar 45 SMP dari 52 SMP di Kepsul. Untuk tingkat SD, sekitar 70 sekolah yang sudah bisa mencairkan dana BOS dari total 103 SD di Kepsul.

“Ada 7 sekolah SMP yang belum cair dana BOS, sementara SD yang belum cair dana BOS ada 33 SD. Sekolah yang belum bisa mencairkan dana BOS karena belum memasukkan laporan dana BOS online dan belum verifikasi nomor rekening,” ungkapnya. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita