SANANA – Hadapi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) membuka 23 kotak tanpa saksi pasangan calon(Paslon).
Kotak suara yang dibuka masing-masing adalah, TPS 03 dan TPS 08 Desa Mangon, TPS 01 dan TPS 02 Desa Waibau, TPS 03 Desa Fagudu, TPS 03 Desa Falahu, TPS 03 dan TPS 08 Desa Fogi, TPS 02 Desa Umaloya dan TPS 01 Desa Pastina, Kecamatan Sanana. Kemudian, TPS 01 Desa Fokalik, TPS 02 Desa Soamole, TPS 01 Desa Waigoiyofa, TPS 01 Desa Waisepa, TPS 01 Desa Fatkauyon, TPS 02 Desa Waigai, TPS 01 Desa Capalulu, TPS 01 Desa Kaporo, TPS 01 dan TPS 03 Desa Buya, TPS 03 Desa Falabisahaya dan TPS 01 Desa Modapuhi.
Berdasarkan surat edaran KPU RI bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten Kota wajib mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 9 tahun 2018 pasal 71.
“Bahkan di berita acara kita juga hanya ditandatangan oleh KPU dan Bawaslu, namun KPU tidak mau menutupi karena ini dilakukan secara transparan,” kata PLT Ketua KPU Kepsul, Ifan Sulabesi Buamona, Senin (25/1/2021).
Kata Ifan, ada momen dimana ada dokumen yang bersifat rahasia tidak bisa didokumentasikan. “Jadi mohon dimaklumi,” sambungnya.
Membuka 23 kotak suara berdasarkan materi gugatan PHP. Jadi hanya formulir C hasil KWK di 23 TPS dan D KWK di 9 Kecamatan.
“Kita tidak mengambil D hasil karena sudah ada berdasarkan hasil foto di PPK. Jadi tidak perlu kita ambil,” jelasnya.
Sementara tambah Ifan, pembongkaran kotak surat tidak melibatkan saksi-saksi dari 3 Paslon. “Kami tidak undang secara resmi saksi-saksi dari 3 Paslon, tetapi sapa mau hadir silahkan,” tegasnya. (att)