SANANA – Tugas Idham Umasangadji sebagai penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) telah berakhir, Sabtu (5/12/2020).
Diakhir masa tugas, Idham menyampaikan laporan atau nota pelaksanaan tugas pemerintahan kepada Bupati aktif Hendrata Thes, yang berlangsung di Istana Daerah (Isda), Sabtu (5/12/2020).
Idham Umasangadji, saat dikonfirmasi habartimur.com di Warkop Fina Gahu mengaku, sangat terharu dengan persiapan dan pelaksanaan penyampaian nota tugas pemerintahan yang berlangsung cukup meriah.
“Saya tidak bayangkan ada kegiatan yang cukup meriah yang dilaksanakan di Isda. Selama saya menjabat tidak ada gesekan di internal pemerintahan,” ungkap Idham. Lanjut Idham, masa jabatannya berakhir sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri, soal masa berakhir jabatan Pj Bupati pada 5 Desember 2020.
“Masa jabatan sesuai dengan surat dari Kemendagri,” jelasnya. Tambah Idham, peraturan Kemendagri ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPUP) nomor 5 tahun 2020, perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
Sementara, Bupati Hendrata Thes melalui Kabag Humas dan Protokoler Setda Kepulauan Sula mengaku, nota pelaksanaan tugas yang disampaikan Pj Bupati Idham Umasangadji ke Bupati Hendrata ini, juga akan disampaikan ke Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Ucapan terima kasih disampaikan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes, kepada Pj Bupati Idham Umasangadji selama melaksanakan tugas selama 71 hari. Semoga kembali melaksanakan tugas di provinsi dengan baik,” pungkasnya. (att)