TERNATE – Polda Malut tidak menutup mata penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan rehabilitasi jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara senilai Rp 4,2 miliar tersebut.
Proyek yang dikerjakan tahun 2017 itu, tetap diproses, namun saat ini Reskrimsus Polda Malut masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini, kami sedang menunggu penghitungan dari ahli, termasuk dari BPKP. Kalau sudah ada hasilnya, akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk kelengkapan berkas perkara,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Alfis menuturkan, beberapa waktu lalu, penyidik Ditreskrimsus bersama tim ahli sudah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kondisi jembatan Air Bugis secara langsung. Hasil pengecekan, diketahui jembatan tersebut tidak bisa digunakan lagi.
“Saat ini kami masih menunggu hasil, mudah-mudahan di akhir tahun ini hasilnya sudah ada, hasil dari itu kita akan gunakan untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya. Lanjutnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik, bahkan dokumen bukti juga telah dikumpulkan. Jika memenuhi maka segera dilakukan penetapan tersangka.
“Kita akan kumpulkan semua, karena selama ini ada keterangan saksi, nanti juga ada keterangan ahli-ahli, kemudian dari dokumen-dokumen yang kita akan kumpulkan. Setelah itu kita lakukan gelar baru tentukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Diketahui, pekerjaan proyek rehabilitasi jembatan air bugis ini dikerjakan PT Kristi Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 4,2 miliar lebih. Hanya saja setelah dikerjakan, jembatan tersebut tidak dapat digunakan karena diduga pekerjaan tidak sesuai RAB, sehingga kondisi jembatan saat ini sudah ambruk alias patah tengah dan tidak dapat digunakan. (wat)