Gara-gara Surat Dirjen Minyak dan Gas Bumi, SPBU Kompak Gagal Beroperasi

SANANA – Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) Kompak di Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara sampai saat ini belum bisa beroperasi. Pasalnya, Pemkab Kepsul dalam hal ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kepsul belum mengeluarkan rekomendasi atau menerbitkan izin pengoperasian SPBU milik CV. Sumayyah Nur Meccah.

Kepala Diskoperindag) Kepulauan Sula, Sofia Sjamlan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11/2020) mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi operasi SPBU kompak karena masih mempelajari Keputusan Dirjen minyak dan gas bumi oleh Kementerian ESDM pada 13 Januari 2020 nomor 0008.K/15/DJM.O/2020 tentang lokasi tertentu untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan bahan bakar minyak khusus penugasan tahun 2020-2024.

“Mengingat, lokasi yang diajukan SPBU Kompak milik CV. Summayah Nur Meccah itu berdekatan dengan Sub. Penyalur BBM milik CV Gwen Jaya,” kata Sofia.
Lanjut Sofia, sebelumnya bupati Kepsul Hendrata Thes telah menindaklanjuti keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, dengan menerbitkan surat usulan perubahan penetapan lokasi BBM satu Harga pada 7 Februari lalu, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, dan sudah diusulkan ke Kementerian ESDM.

“Usulan perubahan lokasi SPBU Kompak tersebut diterima oleh Dirjen Kementerian ESDM. Hal ini dibuktikan dengan surat perubahan lokasi melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) 4 Maret 2020 ke Pemda,” ujar Sofia lagi. “Awalnya lokasi SPBU Kompak di Sulabesi Selatan, kemudian dipindahkan ke Mangoli Tengah dan 2024 berubah lagi , dari Mangoli Tengah ke Sulabesi Selatan,” terang Sofia.

Menurutnya, pemilik SPBU Kompak, Rahmat sebagai pelaku usaha seharusnya jeli melihat peluang usaha. Lanjut Sofia, Rahmat sendiri tidak koordinasi sesuai prosedur oleh pihak terkait, termasuk pihak Dinas. “Kami selalu membuka diri untuk semua pelaku usaha, karena mereka adalah mitra Kami,” tegasnya.

Sofia mengaku, Rahmat beberapa bulan lalu mengajukan permohonan ke Bupati Hendrata Thes, untuk menerbitkan rekomendasi SPBU Pertashop atau Sub penyalur BBM non subsidi di Desa Manaf Kecamatan Sulabesi Tengah dan permohonan tersebut langsung diproses.

Namun, sayangnya belum ditandatangani oleh Bupati Hendrata Thes, Rahmat malah membuat sendiri rekomendasi operasi SPBU Kompak di Desa Wainib. Bahkan, Rahmat diduga menjiblak nomor surat.
Nomor surat tersebut mirip dengan nomor surat SPBU Sub penyalur non subsidi milik SPBU di Desa Manaf.

“Rahmat mengabaikan Dinas teknis menjadikan proses permohonan CV. Sumayyah Nur Meccah improsedural, serta berpotensi terjadi mal-administrasi karena surat permohonan menggunakan nomor surat yang tidak sesuai tujuan, surat yang dibuat sendiri tertanggal 13 Mei 2020,” tandasnya. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita