Surati Mendagri, Gubernur Malut Memohon Percepat SK Pj Bupati Haltim

SOFIFI– Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya menyurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Langkah yang diambil AGK ini dikarenakan untuk mempercepat penunjukkan penjabat (Pj) Bupati Halmahera Timur (Haltim). Sebab, sampai saat Mendagri Tito Karnavian belum menurunkan SK Pj Bupati Haltim.

Gubernur AGK menyurat ke Mendagri Tito Karnavian pada Kamis, (24/9/) dengan nomor : 131/1808/G tanggal 21 September 2020. Dalam surat itu, memuat empat poin, pertama; dijelaskan bahwa Bupati Haltim masa jabatan 2016 – 2021 Muh Din telah meninggal dunia pada tanggal 4 sepetmber 2020 di Maba Haltim. Kedua; akibat meninggalnya Bupati Halmahera Timur, saat ini terjadi kekosongan pemerintahan.

Kondisi kekosongan ini tentu memberikan hambatan yang sangat kompleks terhadap jalannya roda pemerintahan. Disisi lain banyak agenda penting yang harus segera diselesaikan antara lain, pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2020, pembahasan APBD induk 2021, dukungan penyelenggaraan Pilkada 2020, dan penanganan penyebaran wabah Covid 19.

Ketiga; telah mengusulkan nama- nama calon Penjabat Bupati Haltim kepada Mendagri, Kadis Kelautan dan Perikanan Malut M. Buyung Radjiloen, Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbaya dan Kadis Koperasi dan UKM Wa Zaria, namun hingga saat ini belum memperoleh penerbitan Keputusan Mendagri. Dan Kempat, gubernur memohon kepada Mendagri agar dapat mempercepat penerbitan Keputusan Pengangkatan Pj Bupati Haltim.

Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara Taufiq Rahman Marasabessy kepada waratwan mengatakan, usulan gubernur untuk Pj Bupati Haltim ke Mendagri tidak ada tendesi politik atau tidak ada kepentingan apapun dalam usulan tersebut.

“Sesuai arahan gubernur, Pemprov Malut tidak memiliki kepentingan apapun selain menjamin agar roda pemerintahan dan pelayanan Publik di Haltim dapat berjalan lancar, dan proses Pilkada dapat berlangsung aman dan tertib,” kata Taufiq. Lanjut dia, untuk mempercepat adanya Pj Bupati Haltim gubernur menyurat kembali ke Mendagri.

Sementara itu, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud mendesak Mendagri Tito Karnavian segera menetapkan Pj Bupati Haltim, tidak keluar dari tiga nama yang diusulkan gubernur.
“Kenapa harus lambat penetapan Pj Bupati Haltim. Padahal sudah lama terjadi kekosongan sejak meninggalnya Muh Din.

Disisi lain kegiatan di pemerintah Haltim banyak tertunda terutama dalam pembahasan APBDP dan APBD. Kemudian, penetapa Pj Bupati Haltim harus sesuai dengn usulan gubernur. Kenapa harus ada Penjabat dari kemendagri, apakah pejabat di Malut ini sudah habis,” jelas Kuntu.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap, Kemendagri harus menetapkan Pj Bupati Haltim dari Putra Daerah, sebab itu lebih baik dan mampu menyelesaikan permasalahan pemerintahan. (Hbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita