TERNATE-Anggota KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) divisi Hukum dan penindakan Mochtar Alting angkat bicara soal gagalnya pendaftaran Bapaslon Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji di KPU Halmahera Selatan (Halsel), Minggu (6/9/2020) kemarin.
Melalui tulisan yang diterima habartimur.com, mantan ketua KPU Tidore Kepulauan (Tikep) ini mendudukkan “aturan main” dan tata cara pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati.
Persoalan gagalnya petahana di Halsel gagal mendaftar di KPU ini harus dilihat secara jernih tentang aturan. Dia mengakui bahwa, saat tim BK-Muhlis mendatangi kantor KPU Halsel untuk mendaftar, ada tiga partai politik pengusung yang ikut hadir di Kantor KPU Halmahera Selatan pada hari terakhir pendaftaran Bapaslon Bupati dan wakil bupati pada Minggu (6/9/2020) malam.
Namun, penyebab Parpol atau Gabungan Parpol tidak dapat melakukan pendaftaran terhadap Bapaslon disebabkan ketidakhadiran pengurus Parpol tingkat kabupaten dari salah satu Parpol pengusul. “Bisa dilakukan, kecuali jika kewenangan pendaftaran telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut, maka pengurus DPP wajib hadir dan kehadirannya wajib mengantongi mandat dan SK Kepengurusan dari Pimpinan DPP partai tersebut.
Fakta bahwa tidak satu pun atau salah satu di antara dua level kepengurusan parpol tersebut hadir, semuanya tidak hadir,” ujarnya.
Lanjutnya, kehadiran pengurus provinsi salah satu parpol malah tidak ada relevansinya dengan norma yang berlaku, karena kewenangan untuk mendaftarkan Bapaslon oleh pengurus provinsi hanya bisa dilakukan kalau jenis pemilihannya adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sedangkan yang sedang berlangsung adalah pemilihan bupati dan wakil bupati. Ketidakhadiran pengurus parpol tanpa alasan tidak dibenarkan oleh ketentuan. Hal ini menjadi penyebab pendaftaran tidak bisa dilakukan, dan KPU memberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan pengurus parpol tingkat kabupaten sebelum berakhir jadwal pendaftaran.
Hal lain yang terjadi, jika seandainya ketidakhadiran bakal calon bupati tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena tidak semua keterangan dokter dapat dijadikan rujukan hukum untuk menggugurkan kewajiban kehadiran bapaslon, apalagi dokter tersebut tidak merepresentasi lembaga atau instansi berwenang, tapi hanya dokter praktek.
Hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Mengintodusir ayat (5) Pasal 39 bahwa pengurus parpol atau gabungan parpol dan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran.
Sedangkan pada ayat (7) Pasal 39 menyatakan bahwa dalam hal pengurus Partai Politik atau gabungan partai politik atau salah satu bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), parpol atau gabungan partai politik atau bakal pasangan calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian, maka kehadiran parpol atau gabungan parpol mendaftarkan bapaslon atas nama BK-Muhlis Sangaji belum terkategori sebagai pendaftaran.
“Adapun pertanyaan mengenai tidak dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Halsel, dapat dijelaskan bahwa terminologi penolakan hanya berlaku kalau terjadi proses Pendaftaran dan KPU wajib mengeluarkan berita acara, tapi fakta yang terjadi adalah belum ada peristiwa pendaftaran sesuai norma Pasal 39 ayat (5) dan ayat (7) di atas, maka tidak ada kewajiban KPU Halsel melakukan tindakan pendaftaran terhadap Bapaslon BK-Muhlis Sangaji yang diusul oleh parpol atau gabungan parpol yang berkonsekuensi administrasi,” tutup pria yang akrab disapa Ota tersebut. (Hbr)