Majelis Etik Pemkab Halbar Pecat Satu PNS DLH

HALBAR-Majelis kode etik Pemkab Halmahera Barat (Halbar) memutuskan memberhentikan alias memecat salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas nama Haerun Bahruddin (HB).

Sidang majelis kode etik Pemkab Halbar yang berlangsung di aula lantai dua kantor bupati, Selasa (25/08/2020) kemarin memutuskan, HB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai PNS di lingkup Pemkab Halbar.

“Jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, HB terbukti melanggar kode etik PNS, sehingga diputuskan, diberhentikan secara tidak terhormat dari status sebagai PNS,” tegas Ketua Majelis Hakim Kode Etik, Syahril Abduradjak saat membacakan putusan.

Syahril, yang juga menjabat sebagai Sekkab Halbar itu lantas membeberkan pelanggaran yang dilakukan HB berdasarkan data dari secretariat yakni, selama proses sidang, HB sudah dipanggil tiga secara berturut turut untuk mengklarifikasi, tetapi tidak pernah menghadiri sidang. “Telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah menghadiri panggilan, sehingga majelis memutuskan untuk membacakan putusan,” terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, HB sejak 2018 tidak pernah berkantor selama 138 hari kerja atau terhitung sejak Juni hingga Desember. Sementara tahun 2019, HB juga tidak pernah berkantor selama 107 hari atau sejak Januari hingga Juni. Dan pada tahun 2020 terlapor juga tidak lagi melaksanakan tugas selama 142 hari kerja.

“Fakta persidangan, HB tidak pernah memberikan keterangan sehingga dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik PNS,” ujarnya. Sekkab melanjutkan putusan tersebut majelis hakim akan merekomendasikan kepada Bupati Danny Missy sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengeluarkan SK pemberhentian HB.

“Usai  putusan ini, terlapor diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding kepada KASN. Apabila dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan ini, HB tidak mengajukan banding, maka putusan majelis kode etik ini dianggap inkra dan berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (hbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita