Hutan Digunduli, Warga Capalulu Desak DPRD Panggil Direktur CV. AEMM Jawal Fokayaa 


SANANA – Masyarakat Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah mulai geram dengan Perusahaan CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang diduga melakukan penebangan liar di hutan di area tersebut.

Mereka meminta Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera memanggil Direktur CV. AEMM Jawal Fokayaa dan manajernya.

“CV. AEMM kira-kira menggunakan dasar hukum apa sehingga mereka berani beroperasi di hutan Desa Capalulu, karena operasi tanpa izin melanggar undang-undang,” kata aliansi masyarakat capalulu menggungat (AMCM), Jahir Yoisangadji, Jumat (16/10/2026).

Mantan kepala bidang Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana Kepulauan Sula itu menegaskan, setiap perusahaan kayu yang melakukan penebangan harus menggunakan izin yang sah dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Jika penebangan dilakukan secara ilegal atau di luar batas izin penyang Kemenhut, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Jahir juga mencurigai direktur CV AEMM Jawal Fokayaa yang membuat skema memecah belah masyarakat.

“Jawal Fokayaa sengaja membuat konflik di masyarakat dengan menutupi fee kayu milik Desa Capalulu,” tandanya.

“Perusahaan CV. AEMM jangan menutup mata soal data fee kayu, karena kami mencurigai pihak perusahaan CV. AEMM mau mengadu domba masyarakat Desa Capalulu,” tandasnya. (at/wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita