Diskominfo Sula Gelar Sosialisasi Peningkatan Layanan Informasi Bagi PPID Desa


SANANA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar kegiatan Sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa bagi aparatur desa se-kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).

Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda. Pertama; kegiatan ini dipusatkan di istana daerah, dengan peserta sekretaris desa dan admin se-pulau besi pada Kamis (7/11/2024). Kedua, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur dengan peserta yang sama yakni sekretaris desa dan adminnya dari dua kecamatan yakni kecamatan Mangoli Timur dan Mangoli Tengah, Sabtu (9/11/2024).

Kepala Diskominfo, Barkah Soamole, saat membuka kegiatan tersebut menyatakan, PPID bukan hanya bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik, akan tetapi keberadaan PPID merupakan sebuah keharusan yang diatur dalam perundang-undangan. PPID memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Melalui kegiatan sosialisasi PPID, diharapkan setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berorientasi kepada prinsip-prinsip informasi publik, yakni keterbukaan, kebenaran dan kejelasan,” ujarnya dalam pembukaan kegiatan sosialisasi PPID di Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur. Sabtu, (9/11/2024).

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara, Awat Halim, mengapresiasi Pemerintah Daerah melalui Diskominfo Kepulauan Sula dalam mendorong pembentukan, serta penguatan kapasitas bagi PPID Desa.

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan hak warga masyarakat dalam mendapatkan informasi publik di desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

“Keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh Badan Publik desa. Karena PPID memiliki tanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Awat Halim dalam kegiatan penguatan PPID.

Ia berharap, ada sinergitas antara Pemerintah Daerah dan desa untuk lebih memaksimalkan pelayanan informasi.
“Yang penting PPID ada dulu. Kemudian websitenya, dan dapat menggunakan platform media sosial lainnya untuk mempublikasi setiap informasi desa. Tentunya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat akses informasi desa,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Media dan Publikasi Diskominfo Kepulauan Sula, Nurhani Umamit dalam laporannya menyebut, tujuan dari kegiatan yang dimaksud sebagai upaya untuk menunjang keterbukaan informasi publik.

“Serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita